Palangka Raya ajukan dua raperda ke DPRD

id umi mastikah,paripurna, dprd kota palangka raya,Pemerintah Kota Palangka Raya,raperda

Palangka Raya ajukan dua raperda ke DPRD

Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah saat rapat paripurna ke-3 masa sidang II tahun sidang 2019/2020 di ruang paripurna gedung DPRD Kota Palangka Raya. (HO/Protokol Komunikasi Kota Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, mengajukan dua rancangan peraturan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk dibahas pada tahun anggaran 2020.

"Dua raperda yang kami ajukan itu yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diprakarsai oleh Dinas Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, di Palangka Raya, Senin.

Pernyataan itu disampaikan Umi Mastikah usai rapat paripurna ke-3 masa sidang II tahun sidang 2019/2020 di ruang paripurna gedung DPRD Kota Palangka Raya.

Baca juga: Target pertumbuhan ekonomi Palangka Raya di angka 7,50 persen

Umi mengatakan dua raperda yang diajukan itu sangat penting untuk dilakukan pembahasan dan diselesaikan pada 2020. Hal ini karena ditargetkan akan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan juga sebagai upaya tidak terjadi kekosongan hukum.

Pihaknya pun berharap dua buah Raperda tersebut dapat segera dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku dan dapat selesai pembahasannya sesuai jadwal yang ditetapkan dalam rapat dengan Badan Musyawarah Daerah DPRD Kota Palangka Raya.

Pembahasannya pun dapat segera dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku seperti yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12 tahun tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta dapat rampung pembahasannya sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Palangka Raya," katanya.

Dia juga berpesan agar selama pembahasan benar-benar terjalin koordinasi dan kerja sama yang apik antara pihak pemerintah kota dan anggota DPRD, karena muara akhir raperda itu untuk menjawab harapan dan keinginan serta kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Cegah kebakaran di Palangka Raya, warga diminta periksa instalasi listrik

Baca juga: Legislator Palangka Raya apresiasi pemkot melakukan peneriban aset

Baca juga: Kian ancam warga, Dinkes ajak warga aktif antisipasi penyebaran DBD