BNNP Kalteng diminta segera musnahkan sabu-sabu seberat 3 kilogram

id kalimantan tengah,kalteng,dprd kota palangka raya,palangka raya,anggota dprd palangka raya,Yudhi Karlianto Manan

BNNP Kalteng diminta segera musnahkan sabu-sabu seberat 3 kilogram

Legislator Kota Palangka Raya Yudhi Karlianto Manan saat berada di lingkup kantor DPRD setempat, Kamis (27/2/2020). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya Yudhi Karlianto Manan menyarankan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, segera memusnahkan sabu-sabu seberat 3 kilogram yang berhasil disita dari tiga orang di Kabupaten Kotawaringin Barat beberapa waktu lalu.

"Jadi harapan kami BNNP Kalteng bisa segera memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 3 kilogram, hasil tangkapan yang belum lama ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," kata Yudhi di Palangka Raya, Kamis.

DPRD di daerah itu sangat mengapresiasi kinerja BNNP Kalteng yang tidak henti-hentinya dalam menekan tindak pidana narkoba yang masuk di wilayah hukumnya.

Tidak menutup kemungkinan narkoba jenis sabu sebanyak itu, bisa saja akan di edarkan di Palangka Raya kendati tiga tersangka yang diamankan itu ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Dari tangkapan tersebut berapa banyak masyarakat yang terselamatkan dari bahaya narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil gagal beredar di provinsi kita," kata Yudhi.

Legislator Palangka Raya juga mengajak masyarakat 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya untuk bekerja sama dengan pihak penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba khususnya di daerah setempat.

Baca juga: BNNP Kalteng tangkap tiga pemilik sabu seberat 3 kilogram lebih

Menurut dia peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi untuk menekan pergerakan para bandar dan kurir narkoba, yang selama menjalankan bisnis haramnya itu di Ibu Kota Provinsi Kalteng itu.

"Saya mengimbau kalau kepada masyarakat mari kita bantu penegak hukum untuk memberantas bandar dan jaringan narkoba yang menjalankan bisnis terlarang itu di daerah kita," ungkap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palangka Raya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari BNNP Kalteng, pemilik narkoba sebanyak 3 kilogram tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel BNNP setempat.

Untuk narkoba tersebut diduga kuat sengaja diselundupkan dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat yang rencananya akan diedarkan ke sejumlah pelosok yang ada di Provinsi Kalteng.

Baca juga: BNNP Kalteng sita tujuh kilogram sabu-sabu selama setahun

Baca juga: BNNP Kalteng duga ada 'pesta' narkoba di Lapas Sampit