Pegawai Bawaslu Palangka Raya dilindungi program BPJAMSOSTEK

id Bawaslu Palangka Raya,BPJAMSOSTEK,Pegawai Bawaslu Palangka Raya dilindungi program BPJAMSOSTEK

Pegawai Bawaslu Palangka Raya dilindungi program BPJAMSOSTEK

Penandatanganan perjanjian kerja sama Bawaslu Palangka Raya dengan BPJAMSOSTEK , Selasa (4/3). (ANTARA/IST)

Palangka Raya (ANTARA) - Pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 dilindungi program jaminan ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK.

"Perlindungan ketenagakerjaan bagi pegawai Bawaslu dan jajarannya ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Bawaslu Palangka Raya, Senin kemarin," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Royyan Huda kepada Antara di Palangka Raya, Selasa.

Dia menerangkan bahwa secara umum isi dari Kerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Bawaslu Palangka Raya itu tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020.

Baca juga: Ketua DPRD minta KPU-Bawaslu Kalteng simpan anggaran pilkada di Bank Kalteng

Royyan menambahkan, pada kegiatan tersebut juga di isi dengan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui sosialisasi tersebut diharapkan petugas Bawaslu dan jajarannya semakin memahami hak dan kewajiban sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Dia Huda Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya mengatakan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program dari BPJAMSOSTEK yang dimana manfaat memberikan perlindungan dari segala bentuk resiko yang terjadi akibat hubungan kerja baik itu perjalanan dari rumah menuju tempat kerja maupun sebaliknya.

Untuk biaya pertanggungan pengobatan sendiri tanpa batas yakni sesuai kebutuhan medis. Apabila mengalami resiko meninggal dunia akibat hubungan kerja kami berikan santunan kepada ahli waris sebesar 48 kali gaji terlapor.

Baca juga: 1.400 pekerja rentan di Gumas jadi peserta BPJAMSOSTEK

Sementara untuk Program Jaminan Kematian (JKM) merupakan santunan yang diberikan kepada ahli waris tenaga kerja apabila tenaga kerja meninggal dunia diluar hubungan kerja, untuk besaran yang diberikan senilai Rp42 juta.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati menjelaskan penandatanganan jaminan ketenagakerjaan itu mencakup 15 Orang Panwaslu, 30 Orang PKD (Panwaslu Kelurahan/Daerah) dan 602 Orang PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara).

"Seluruh Pengawas tersebut kami berikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan yaitu JKK dan JKM dengan masa perlindungan berbeda-beda agar dalam menjalankan tugas nantinya menjadi aman dan tenang," katanya.

Baca juga: Jika pemerintah tugaskan, BPJAMSOSTEK siap laksanakan pengalihan program PT Taspen

Baca juga: Alihkan program pensiun PNS ke BPJAMSOSTEK, manfaat tidak berkurang

Baca juga: BPJAMSOSTEK tegaskan dana kelolaannya aman