Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, memeriksa secara intensif tiga warga negara asing (WNA) dari Korea Selatan yang tidak memiliki sertifikat kesehatan (health certificate) dari negara asalnya untuk mencegah penyebaran virus corona.
Pemeriksaan ini menyusul kebijakan pemerintah atas pengetatan arus masuk pendatang yang mulai berlaku Minggu (8/3/2020) pukul 00.00 WIB.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin menyebutkan kebijakan pengetatan pendatang telah diberlakukan dan seluruh petugas bandara telah melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan secara intensif.
"Petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) dan petugas imigrasi telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara intensif terhadap semua penumpang dan kru in bound di setiap bandar udara internasional. Salah satunya di Bali, terdapat tiga WNA yang diperiksa khusus," jelasnya.
Saat ini, lanjut dia, dilaporkan terdapat tiga penumpang WNA asal Korea Selatan tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan dari negara asal.
Sesuai dengan hasil rapat koordinasi pada 7 Maret 2020, kantor imigrasi masih menahan dan memeriksa yang bersangkutan untuk sementara di ruangan holding.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali Elfi Amir mengkonfirmasi hal tersebut.
"Pihak imigrasi masih menahan pihak yang bersangkutan, karena tidak memiliki health certificate dari negara asal. Yang bersangkutan saat ini sudah mendapatkan pendampingan dari perwakilan Konsulat Jenderal Republik Korea yang ada di Denpasar," jelasnya.
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Utama Soekarno Hatta juga masih memeriksa kru Qatar Airways dari Doha berwarga negara China dan Korea Selatan yang tidak membawa health certificate (HC) dari negara asal.
"Penerbangan Qatar Airways dari Doha ke Cengkareng mendarat pukul 07.35 WIB juga terdapat crew berkewarganegaraan China dan Korea yang tidak membawa HC. Proses scanning terhadap crew tersebut masih ditangani oleh tim imigrasi Bandara Soekarno-Hatta," tambah Novie.
Berdasarkan laporan dari pengamatan Terminal 3 dan Terminal 2 Bandar Udara Soekarno-Hatta, terkait dengan diberlakukannya aturan khusus pada pendatang berkewarganegaraan Italia, Iran dan Korea Selatan yang berlaku sejak 8 Maret 2020 pukul 00.00 WIB, berjalan dengan baik.
Hingga saat ini, belum ditemukan penumpang berkewarganegaraan tersebut terjangkit dan dipulangkan, serta pelaksanaan pengisian HC dan HAC berjalan dengan baik oleh KKP.
Berita Terkait
Pemkab Kobar tingkatkan kapasitas komunikasi penyebaran informasi di lingkup pemerintahan
Rabu, 16 Oktober 2024 13:58 Wib
MUI Kotim tingkatkan pencegahan penyebaran aliran sesat
Minggu, 13 Oktober 2024 6:17 Wib
KPU Kalteng perkuat peran media massa dalam penyebaran informasi Pilkada
Rabu, 25 September 2024 20:49 Wib
Wali kota apresiasi RRI dukung pemerintah melalui penyebaran informasi pembangunan
Minggu, 15 September 2024 19:21 Wib
Penjabat Wali Kota minta lembaga penyiaran perkuat penyebaran informasi pembangunan
Selasa, 3 September 2024 20:48 Wib
KPU Palangka Raya libatkan media massa tekan penyebaran hoaks di Pilkada 2024
Senin, 29 Juli 2024 21:50 Wib
Polda Kalteng gencarkan patroli antisipasi penyebaran buah kecubung
Rabu, 17 Juli 2024 17:47 Wib
Kemenag Kalteng antisipasi penyebaran DBD di Asrama Haji Transit Palangka Raya
Jumat, 10 Mei 2024 15:43 Wib