Sejumlah desa/kelurahan di Gumas tidak penuhi kuota PKD
Kuala Kurun (ANTARA) - Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Katriana mengatakan sejumlah desa/kelurahan di wilayah itu tidak memenuhi kuota minimal dua kali kebutuhan yakni dua orang untuk calon anggota Pengawas Kelurahan/Desa pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020.
"Calon PKD minimal ada dua orang per kelurahan/desa. Namun hingga ditutupnya perpanjangan pendaftaran ada beberapa desa/kelurahan di Kabupaten Gumas yang hanya memiliki satu pendaftar," ucap Katriana saat dibincangi di Kuala Kurun, Selasa.
Dia mengatakan, saat pembukaan pendaftaran PKD pada 16 – 22 Februari 2020 lalu masih ada desa/kelurahan yang belum memenuhi kuota minimal dua orang calon anggota PKD, sehingga pendaftaran kembali diperpanjang pada 27 Februari – 4 Maret 2020.
Baca juga: Kuota calon kurang, masyarakat Gumas didorong daftar jadi PKD
Saat perpanjangan pendaftaran, sambung dia, tetap masih ada desa/kelurahan yang belum memenuhi kuota minimal dua calon anggota PKD, dimana yang diperlukan dalam satu desa/kelurahan minimal ada dua orang calon.
Adapun desa/kelurahan yang hanya memiliki satu calon anggota PKD yakni Kelurahan Sepang Simin di Kecamatan Sepang, Desa Sumur Mas, Teluk Lawah, Kasintu, Rangan Mihing, dan Tanjung Untung di Kecamatan Tewah.
Desa Karetau Sarian, Tumbang Anoi, dan Lawang Kanji di Kecamatan Damang Batu, Desa Buntoi, Harowu, Mangkuhung, Tumbang Hatung, Tumbang Lapan, dan Tumbang Masukih di Kecamatan Miri Manasa.
Baca juga: Pendaftaran pengawas kelurahan/desa di Gumas diperpanjang
“Lalu Desa Jangkit di Kecamatan Rungan Hulu, Kelurahan Rabambang, Desa Hujung Pata, Mangkawuk, Tajah Antang Raya, Tumbang Kuayan, dan Tusang Raya di Kecamatan Rungan Barat,” bebernya.
Dia menjelaskan, walau kekurangan kuota, namun secara umum hal itu tidak menjadi kendala, karena sudah sesuai dengan keputusan Bawaslu Republik Indonesia, dan tidak ada tanggapan serta masukan dari masyarakat terkait yang bersangkutan.
“Desa/kelurahan yang hanya memiliki satu orang pendaftar sudah memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa tahun 2020,” paparnya.
Dia menyebut, untuk nama - nama calon anggota PKD akan diumumkan pada 12 Maret 2020 mendatang. Mereka yang terpilih akan dilantik antara 13 - 20 Maret 2020.
Baca juga: Penyelenggara pemilu dipastikan tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama anggota
Baca juga: Pegawai Bawaslu Palangka Raya dilindungi program BPJAMSOSTEK
Baca juga: Seruyan jadi daerah pertama miliki Desa Anti Politik Uang
"Calon PKD minimal ada dua orang per kelurahan/desa. Namun hingga ditutupnya perpanjangan pendaftaran ada beberapa desa/kelurahan di Kabupaten Gumas yang hanya memiliki satu pendaftar," ucap Katriana saat dibincangi di Kuala Kurun, Selasa.
Dia mengatakan, saat pembukaan pendaftaran PKD pada 16 – 22 Februari 2020 lalu masih ada desa/kelurahan yang belum memenuhi kuota minimal dua orang calon anggota PKD, sehingga pendaftaran kembali diperpanjang pada 27 Februari – 4 Maret 2020.
Baca juga: Kuota calon kurang, masyarakat Gumas didorong daftar jadi PKD
Saat perpanjangan pendaftaran, sambung dia, tetap masih ada desa/kelurahan yang belum memenuhi kuota minimal dua calon anggota PKD, dimana yang diperlukan dalam satu desa/kelurahan minimal ada dua orang calon.
Adapun desa/kelurahan yang hanya memiliki satu calon anggota PKD yakni Kelurahan Sepang Simin di Kecamatan Sepang, Desa Sumur Mas, Teluk Lawah, Kasintu, Rangan Mihing, dan Tanjung Untung di Kecamatan Tewah.
Desa Karetau Sarian, Tumbang Anoi, dan Lawang Kanji di Kecamatan Damang Batu, Desa Buntoi, Harowu, Mangkuhung, Tumbang Hatung, Tumbang Lapan, dan Tumbang Masukih di Kecamatan Miri Manasa.
Baca juga: Pendaftaran pengawas kelurahan/desa di Gumas diperpanjang
“Lalu Desa Jangkit di Kecamatan Rungan Hulu, Kelurahan Rabambang, Desa Hujung Pata, Mangkawuk, Tajah Antang Raya, Tumbang Kuayan, dan Tusang Raya di Kecamatan Rungan Barat,” bebernya.
Dia menjelaskan, walau kekurangan kuota, namun secara umum hal itu tidak menjadi kendala, karena sudah sesuai dengan keputusan Bawaslu Republik Indonesia, dan tidak ada tanggapan serta masukan dari masyarakat terkait yang bersangkutan.
“Desa/kelurahan yang hanya memiliki satu orang pendaftar sudah memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa tahun 2020,” paparnya.
Dia menyebut, untuk nama - nama calon anggota PKD akan diumumkan pada 12 Maret 2020 mendatang. Mereka yang terpilih akan dilantik antara 13 - 20 Maret 2020.
Baca juga: Penyelenggara pemilu dipastikan tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama anggota
Baca juga: Pegawai Bawaslu Palangka Raya dilindungi program BPJAMSOSTEK
Baca juga: Seruyan jadi daerah pertama miliki Desa Anti Politik Uang