Kuota calon kurang, masyarakat Gumas didorong daftar jadi PKD

id Legislator Gunung Mas,Pebrianto,pilkada kalteng,masyarakat Gumas didorong daftar jadi PKD

Kuota calon kurang, masyarakat Gumas didorong daftar jadi PKD

Legislator Gumas Pebrianto (kanan kedua) saat menghadiri suatu kegiatan di Kuala Kurun, baru-baru ini. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Pebrianto mendorong masyarakat di kabupaten itu untuk ikut berpartisipasi pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020, dengan menjadi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

“Pendaftaran PKD di sejumlah desa/kelurahan diperpanjang karena kuota calonnya masih kurang. Saya harap masyarakat yang memenuhi persyaratan mau berpartisipasi dengan mendaftar menjadi PKD,” ucap Pebrianto saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.

Pria kelahiran Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan ini mengingatkan bahwa seluruh pihak, termasuk masyarakat, hendaknya berperan dan ambil bagian untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020.

Baca juga: Pendaftaran pengawas kelurahan/desa di Gumas diperpanjang

“Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk berperan dan ambil bagian dalam mensukseskan Pilkada adalah dengan mendaftar menjadi PKD,” tutur politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Oleh sebab itu, dia mendorong kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan menjadi PKD agar mau mendaftarkan diri, supaya pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020 di Kabupaten Gumas dapat berjalan dengan baik.

“Masyarakat saya imbau untuk mendaftarkan diri menjadi PKD, jika memang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” ajak legislator dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Gumas Katriana menerangkan pendaftaran untuk PKD pada Pilkada Kalteng 2020 di sejumlah desa/kelurahan di kabupaten itu diperpanjang, karena kuota minimal pendaftar yang memenuhi persyaratan sesuai keputusan dan petunjuk teknis tidak terpenuhi.

Baca juga: Tidak semua SMP di Gumas dapat laksanakan UNBK

Dia menyebut, ada puluhan desa yang tersebar di 10 kecamatan yang diperpanjang pendaftaran PKD. Masa perpanjangan pendaftaran PKD dimulai 27 Februari hingga 4 Maret 2020 mendatang.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin menjadi PKD diantaranya adalah paling rendah berusia 25 tahun, serta pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat.

Kemudian tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, bebas dari penyalahgunaan narkoba, dan beberapa lainnya.

“Untuk keterangan lebih lanjut dapat menguhubungi kami atau Panwas Kecamatan. Saya harap nantinya banyak masyarakat yang mendaftarkan diri pada masa perpanjangan pendaftaran PKD,” demikian Katriana.

Baca juga: KPU Kalteng siap diaudit terkait penyimpanan dana Pilkada 2020

Baca juga: Politik uang masih terjadi di Pilkada, kata Mahfud MD

Baca juga: KPU Kalteng: Pilkada 2020 tidak ada bakal calon perseorangan