Penyelesaian polemik lahan kuburan di Sampit harus dituntaskan

id Penyelesaian polemik lahan kuburan di Sampit harus dituntaskan,DPRD Kotim,Parningotan Lumban Gaol, Hendra Sia, Sutik, Rimbun, lahan kuburan, lahan pem

Penyelesaian polemik lahan kuburan di Sampit harus dituntaskan

Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Parningotan Lumban Gaol (kiri), Hendra Sia (kanan) dan Sutik (belakang pakai topi) saat meninjau lahan kuburan yang dipermasalahkan, Selasa (17/3/2020) lalu. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Parningotan Lumban Gaol mendesak pemerintah kabupaten setempat segera menuntaskan penyelesaian polemik lahan kuburan di Jalan Jenderal Sudirman Sampit.

"Kami berharap ini bisa segera diselesaikan. Jangan berlarut-larut lagi karena masalah ini sudah sangat lama tapi belum juga selesai. Kami berharap di periode kami ini masalah ini bisa diselesaikan," kata Lumban Gaol di Sampit, Sabtu.

Dia menyayangkan polemik lahan kuburan itu berlarut-larut padahal itu untuk kepentingan orang banyak. Lahan kuburan itu digunakan oleh umat lintas agama untuk memakamkan warga yang meninggal dunia.

Saat tinjauan ke lapangan bersama tokoh lintas agama dan kuasa hukumnya, perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kotawaringin Timur serta salah satu warga, Lumban Gaol menegaskan bahwa yang harus dilakukan saat ini adalah mencari solusi terbaik untuk semua.

Di satu sisi, umat menuntut lahan yang dijanjikan pemerintah daerah seluas 1x1,5 km itu dikembalikan sesuai peruntukannya bagi lahan kuburan. Namun di sisi lain, warga yang telah membangun rumah atau bangunan lain di lahan tersebut, juga harus dipertimbangkan haknya.

Lumban Gaol meminta masyarakat yang merasa memiliki dasar di lahan yang sama dengan lokasi lahan kuburan tersebut untuk mau duduk bersama menyelesaikan masalah ini dengan baik.

Pemerintah kabupaten diharapkan segera menyelesaikan masalah ini hingga tuntas. Apapun solusinya diharapkan menjadi keputusan yang terbaik untuk fungsi lahan kuburan dan warga setempat.

Baca juga: DPRD Kotim ajak masyarakat aktif melindungi diri dari COVID-19

"Jangan ribut. Kita mencari solusi bersama. Kami akan mengawal ini. Kami juga meminta BPN melaksanakan sesuai kewenangan supaya ada progres," kata Lumban Gaol.

Lumban Gaol juga menyayangkan pemerintah kabupaten belum juga menyelesaikan polemik lahan kuburan ini. Padahal hasil rapat dengar pendapat di DPRD beberapa waktu lalu sudah jelas merekomendasikan pemerintah kabupaten harus menyelesaikan masalah itu dalam waktu satu bulan, namun ternyata hingga kini belum juga tuntas.

Lahan kuburan di Jalan Jenderal Sudirman km 6 disiapkan pemerintah kabupaten yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur pada 1987 dengan luas 1.500 m x 1.000 meter untuk tempat pemakaman seluruh agama.

Lahan itu disiapkan pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesediaan warga untuk pemindahan makam warga Tionghoa di tempat pemakaman Jalan MT Haryono yang kini berdiri Terminal Patih Rumbih dan Mal Pelayanan Terpadu.

Masalah muncul pada 2015 karena adanya klaim oleh warga terhadap sebagian lahan kuburan tersebut. Bahkan warga menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat sehingga ini menjadi masalah besar bagi pemerintah yang mencadangkan lahan tersebut untuk tempat pemakaman seluruh agama.

Baca juga: KPU Kotim ingatkan PPS waspadai COVID-19

Baca juga: DPRD Kotim dukung pemkab lakukan upaya maksimal tangani COVID-19

Baca juga: RSUD Murjani siapkan ruang isolasi berkapasitas 16 tempat tidur