Polemik kasus eks narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno

id Raden Brotoseno,Polemik kasus eks narapidana korups,Mahfud MD,Kalteng,Menko Polhukam,kasus korupsi,polisi korupsi

Polemik kasus eks narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi sejumlah langkah dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam merespons polemik kasus AKBP Raden Brotoseno yang menjadi perhatian publik.

"Polri merespons dan berkoordinasi dengan saya sebagai Ketua Kompolnas, yang pada akhirnya menghasilkan keputusan Kapolri yang bagus," kata Mahfud berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Pertama, kata Mahfud, Polri akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno.

Kedua, lanjutnya, mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri.

Baca juga: Komitmen Kapolri berantas tindak pidana korupsi

"Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi," kata Mahfud.

Apresiasi tersebut dia sampaikan saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswi asal Indonesia dalam dialog antara Menko Polhukam dan masyarakat Indonesia di Den Haag, Belanda, Jumat (10/6).

Menurut Mahfud, langkah yang diambil oleh Sigit sudah sejalan dengan hasil rapat Menko Polhukam sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan pimpinan Polri pada 3 Juni 2022 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Baca juga: Mabes Polri sebut AKBP Raden Brotoseno eks narapidana korupsi belum dipecat

"Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," ujar dia.

Pada Rabu (8/6), usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Sigit mengatakan Polri menindaklanjuti polemik mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif bertugas di Polri dengan merevisi dua perkap.

Di antaranya, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

Baca juga: Kapolri: Sinergitas Polri-auditor kunci cegah korupsi

Ia menyampaikan pula keputusan merevisi dua perkap tersebut diperoleh setelah Polri melaksanakan rapat dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Bahkan, tambah dia, Polri meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk menemukan solusi terbaik terkait dengan polemik tersebut.

Menurut Sigit, dalam dua perkap tersebut tidak diatur upaya atau mekanisme untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik yang dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya mengenai tindak pidana korupsi.

Baca juga: Polri Kian Dicintai Masyarakat, Tapi Harus Tekan Budaya Negatif Korupsi dan Arogansi Kewenangan

Baca juga: Kapolri yakin 44 eks pegawai KPK perkuat Polri berantas korupsi