40 formasi seleksi penerimaan CPNS Pemprov Kalteng gagal terisi

id Tes cpns, skb, skd, ranking, kalteng, kalimantan tengah, bkd, badan kepegawaian daerah, pegawai negeri sipil, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompet

40 formasi seleksi penerimaan CPNS Pemprov Kalteng gagal terisi

Foto arsip - Peserta seleksi CPNS Pemprov Kalteng di Palangka Raya. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Setelah diumumkan secara resmi pada Senin (23/3) tentang hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sebanyak 40 formasi dinyatakan tidak berhasil terisi.

"Total peserta 4.431 orang, lulus SKD dan berhak ikut seleksi kompetensi bidang (SKB) sebanyak 871 orang. Total ada 381 formasi dan tidak terisi ada 40 formasi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Katma F Dirun melalui Kepala Bidang Pengembangan Suhufi Ibrahim saat dihubungi dari Palangka Raya.

Adapun daftar formasi yang gagal terisi, yakni tiga pranata kearsipan, dua pengelola database, 22 guru bahasa Indonesia, lima guru matematika, dua guru sosiologi, perawat gigi, radiografer, asisten penata anestesi, perekam medis, sanitarian dan dokter spesialis jantung.

Suhufi menjelaskan, dari hasil seleksi, peserta yang memilih pada formasi tersebut tidak berhasil memenuhi ambang batas nilai yang telah ditentukan.

"Tidak ada petunjuk baru mengenai formasi yang tidak berhasil terisi tersebut. Jadi untuk saat ini 40 formasi tersebut tidak berhasil terisi," katanya menjelaskan.

Selanjutnya berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, maka diputuskan pelaksanaan SKB ditunda. Hal itu karena memerhatikan status tanggap darurat bencana nasional non alam pandemi COVID-19 yang ditetapkan pemerintah.

Pelaksanaan SKB yang awalnya direncanakan mulai pada 25 Maret 2020, akhirnya diputuskan ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut, berdasarkan evaluasi yang akan dilaksanakan Panselnas dan nanti hasilnya akan dikeluarkan dalam bentuk surat edaran.

"Jadi mengenai jadwal SKB kami sifatnya menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. Jika telah diputuskan, pasti akan segera kami umumkan kepada publik sama seperti tahapan-tahapan sebelumnya," ungkap Suhufi.