Sampit (ANTARA) - Wakil Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah HM Taufiq Mukri mengingatkan masyarakat jangan tergiur bisnis narkoba karena dipastikan akan dijerat hukum dan membawa dampak negatif yang merugikan.
"Masyarakat jangan menggunakan dan jangan terlibat bisnis narkoba. Cari usaha lain demi masa depan yang lebih baik. Jangan tergiur," kata Taufiq Mukri di Sampit, Selasa.
Imbauan itu disampaikan Taufiq saat mengikuti pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Markas Polres Kotawaringin Timur. Kegiatan itu dihadiri Kepala Bagian Operasional Polres Kotawaringin Timur Kompol Abdul Aziz Septiadi dan perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur.
Taufiq yang juga Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotawaringin Timur mengakui, peredaran narkoba di wilayahnya masih tinggi. Untuk itulah dia berharap dukungan semua pihak untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Beberapa tahun ini, Kotawaringin Timur masih menjadi sorotan karena menjadi daerah dengan kasus narkoba paling tinggi. Kondisi ini harus menjadi perhatian semua pihak karena penanggulangannya tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat keamanan.
Dia mengucapkan terima kasih dan bangga terhadap Polres Kotawaringin Timur yang menurutnya tetap tegak lurus melaksanakan komitmen memberantas narkoba. Polres Kotawaringin Timur sejak dulu sampai sekarang tidak henti-hentinya memberantas narkoba.
"Masyarakat diharapkan memberikan dukungan untuk pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui ada indikasi kegiatan terkait narkoba supaya polisi bisa segera menangkap pelakunya," harap Taufiq.
Kepala Bagian Operasional Polres Kotawaringin Timur Kompol Abdul Aziz Septiadi mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan kali ini seberat 319,42 gram dari perkara dua tersangka yaitu S dan HP.
Baca juga: DPRD Kotim ajak masyarakat dukung penanganan COVID-19
Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu-sabu dilarutkan ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai. Selanjutnya air tersebut dibuang ke selokan di Markas Polres Kotawaringin Timur.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan kedua tersangka. Pemusnahan dilakukan secara terbuka agar semua pihak mengetahui bahwa barang bukti tersebut memang dimusnahkan dan tidak disalahgunakan.
"Barang bukti itu dari dua perkara dengan dua tersangka. Kalau dinominalkan, sabu-sabu yang dimusnahkan tadi diperkirakan mencapai Rp450 juta," kata Aziz.
Dia menegaskan, Polres Kotawaringin Timur akan terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Upaya ini membutuhkan dukungan semua pihak, khususnya masyarakat agar hasilnya lebih maksimal.
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi pejabat berstatus ODP lakukan isolasi mandiri
Baca juga: Swasta diminta lakukan desinfeksi mandiri cegah COVID-19