Ketua DPRD Gumas nilai penundaan tahapan pilkada sudah tepat

id Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas,gumas,Ketua DPRD Gumas nilai penundaan tahapan pilkada sudah tepat

Ketua DPRD Gumas nilai penundaan tahapan pilkada sudah tepat

Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar memberi keterangan kepada awak media di Kuala Kurun, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Akerman Sahidar menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda tahapan pemilihan kepala daerah sudah tepat.

“Memang lebih baik ditunda, karena risiko terjangkit virus corona atau COVID-19 sangat besar, jika tahapan pilkada dilanjutkan di tengah situasi dan kondisi seperti saat ini,” kata Akerman saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, keputusan KPU untuk menunda tahapan pilkada tentunya sudah diperhitungkan dengan matang. Untuk itu, dia mendukung penuh penundaan tahapan pilkada, demi kebaikan bersama.

Baca juga: Antisipasi COVID-19, Puskesmas Kurun sterilisasi ruangan

Disamping itu, jika tahapan tetap berjalan di tengah situasi dan kondisi seperti saat ini, pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini khawatir hasilnya tidak akan maksimal.

“Oleh sebab itu, saya mendukung penundaan tahapan pilkada,” beber legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.

Lebih lanjut, Akerman juga mengajak seluruh lapisan masyarakat di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau agar menerapkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, untuk mencegah penularan COVID-19.

Baca juga: Cegah kontak fisik, DPMPTSP Gumas sarankan masyarakat manfaatkan OSS

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson mengatakan pihaknya menunda sejumlah tahapan pilkada 2020, yakni pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Hal tersebut, sambung dia, didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 179/PL/02-Kpts/01/KPU/III/2020 serta surat edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020, serta Keputusan KPU Kalteng Nomor: 16/PL.02.Kpt/02/Prov/III/2020.

Dia menjelaskan, pembentukan PPDP rencananya dilakukan pada 26 Maret 2020 hingga 15 April 2020. Namun dengan adanya penundaan, maka pembentukan PPDP belum dapat dipastikan kapan akan dilaksanakan.

Sedangkan penyusunan daftar pemilih oleh KPU kabupaten dan penyampaian kepada panitia pemungutan suara tanggal 23 Maret 2020 - 17 April 2020, serta pencocokan dan penelitian pada 18 April 2020 - 17 Mei 2020, juga ditunda.

Baca juga: Disdukcapil Gumas sediakan tempat cuci tangan bagi pengunjung

Baca juga: Pemkab Gumas diminta lakukan penyemprotan disinfektan di kantor pelayanan publik

Baca juga: 381 peserta dinyatakan lulus ke tahap SKD CPNS Gumas