Satu terduga teroris JAD perakit bom diringkus Densus 88

id Densus 88,Kabupaten Batang, Jawa Tengah,teroris,Jamaah Ansharut Daulah,Satu terduga teroris JAD perakit bom diringkus Densus 88

Satu terduga teroris JAD perakit bom diringkus Densus 88

Petugas melakukan penggeledahan di rumah terduga teroris di Dukuh Ngepung, Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (25/3/2020) . ANTARA FOTO/Koramil Subah/hpp/foc. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

Jakarta (ANTARA) - Densus 88 Antiteror Polri menangkap satu terduga teroris berinisial ZN di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

"Terdapat penambahan penangkapan satu terduga teroris di Batang atas nama ZN," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Penangkapan ZN merupakan pengembangan kasus setelah penangkapan empat terduga teroris di Batang. Empat terduga teroris tersebut berinisial MS, MW, MT, dan MF. MT diketahui tewas setelah petugas Densus 88 menembaknya dengan timah panas karena MT melawan saat hendak ditangkap.

"Sehingga total ada lima terduga teroris yang telah diamankan," kata Argo.

Kelimanya merupakan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Batang, Kendal, dan Makassar.

Dari hasil pemeriksaan, dalam jaringannya, ZN berperan sebagai perakit bom.

"ZN sudah pernah melakukan uji coba pada bom yang dirakitnya sendiri. Namun Densus 88 berhasil menangkap ZN sebelum dia melakukan aksinya," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini.

Argo merinci sejumlah barang bukti yang disita oleh Densus 88 saat penangkapan ZN di antaranya senjata api, wadah untuk membuat bom rakitan, bahan racikan yang sudah dilengkapi dengan switching.

Kelompok JAD diketahui terkait dengan sejumlah peristiwa teror di Indonesia, di antaranya bom molotov di gereja di Samarinda pada 2016, bom Thamrin pada 2016, bom bunuh diri di Mapolresta Surakarta pada 2016, bom Kampung Melayu pada 2017, dan bom Surabaya pada 2018.

Pada Juli 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan membekukan organisasi JAD serta menyatakan JAD sebagai kelompok terlarang.