Bupati Kotim: Realisasi pendapatan daerah 2023 capai 88,58 persen

id Bupati Kotim: Realisasi pendapatan daerah 2023 capai 88,58 persen, kalteng, pemkab kotim, dprd Kotim, bupati Kotim, Halikinnor

Bupati Kotim: Realisasi pendapatan daerah 2023 capai 88,58 persen

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 kepada Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson, Senin (25/3/2024). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor mengatakan, realisasi pendapatan daerah pada 2023 mencapai 88,58 persen atau Rp2.035.246.269.658 dari target Rp2.297.523.591.136.

“Realisasi pendapatan daerah sampai dengan akhir Desember 2023 sebesar 88,58 persen, 
meliputi pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” kata Halikinnor di Sampit, Senin.

Hal ini ia sampaikan pada rapat paripurna di gedung DPRD Kotim dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Kotim tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotim tahun 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kotim, Sekretaris Daerah Fajrurrahman, Ketua DPRD Rinie Anderson beserta jajaran anggota legislatif, dan unsur organisasi perangkat daerah (OPD) Kotim.

Selain realisasi pendapatan daerah, Halikinnor juga menyampaikan target dan realisasi belanja daerah berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah. Belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

“Berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah maka pada APBD Kotim 2023 saya sampaikan realisasi belanja daerah pada 2023 sebesar 82,22 persen atau Rp2.020.795.248.109 dari target Rp2.457.932.557.380,” sebutnya.

Halikinnor menjelaskan, LKPJ merupakan laporan yang disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran.

Baca juga: Masa jabatan Bupati Kotim tidak berakhir 31 Desember 2024

LKPJ ini disampaikan kepada DPRD Kotim paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

“LKPJ ini memuat ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintah daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” ucapnya.

Hasil penyelenggaraan urusan pemerintah itu meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Sehubungan dengan disampaikannya LKPJ Bupati Kotim 2023, Halikinnor mengharapkan adanya timbal balik dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kotim.

“DPRD Kotim diharapkan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah secara tertulis paling lambat 30 hari setelah laporan ini disampaikan, sebagai bahan masukan dan evaluasi dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah,” tuturnya.

Selanjutnya rekomendasi tersebut akan disampaikan ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk dikompilasikan dengan seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

Tak lupa, orang nomor satu di Kotim ini menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD dan seluruh jajaran OPD Kotim serta segenap unsur lainnya yang telah memberikan dukungan dan kontribusi nyata dalam pelaksanaan urusan pemerintah dan pembangunan selama 2023.

Baca juga: Tokoh muda tertantang bertarung di Pilkada Kotim

Baca juga: BMKG Kotim prakirakan hujan ringan hingga lebat selama seminggu

Baca juga: Berikut enam target pembangunan Pemkab Kotim untuk 2025