Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Muhammad Kurniawan Anwar mengaku prihatin dengan masih lemahnya pengawasan terhadap reklame, khususnya terkait lokasi pemasangannya.
"Contohnya ada iklan rokok yang tepat terpampang di depan SMA Muhammadiyah Jalan Achmad Yani Sampit. Ini tentu contoh buruk, bagaimana di belakang reklame itu ada tempat belajar mengajar. Tentu ini sangat tidak baik untuk anak murid," kata Kurniawan di Sampit, Jumat.
Legislator dari daerah pemilihan 1 meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini menilai masalah seperti ini sering terabaikan oleh pemerintah. Padahal secara tidak langsung bisa membawa dampak buruk terhadap masyarakat, khususnya kalangan pelajar.
Sadar dengan dampak buruk itulah pemerintah mengatur ketat tentang teknis reklame. Namun hal itu menjadi sia-sia ketika pemerintah daerah tidak teliti dan hanya mempertimbangkan komersial, serta diperburuk oleh lemahnya pengawasan.
Khusus iklan rokok atau tembakau, pemerintah sudah mengatur secara tegas dan jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Aturan ini sangat jelas dan seharusnya dipatuhi oleh pemerintah daerah maupun pihak yang terkait pemasangan reklame tersebut. Jangan sampai hanya karena mengejar target pendapatan, lantas pemerintah daerah mengabaikan hal penting tersebut, padahal dampak negatifnya justru akan merugikan masyarakat luas.
Baca juga: Ini jenis bantuan yang masih dibutuhkan Kotim untuk penanganan COVID-19
Jika pun ingin tetap menerima reklame dengan konten rokok, setidaknya lokasi pemasangannya harus diperhatikan agar tidak dekat dengan sekolah dan fasilitas lain yang dikhawatirkan bisa membawa dampak negatif bagi masyarakat.
Politisi muda PAN ini meminta pemerintah daerah lebih teliti dalam memberikan perizinan reklame. Pemerintah daerah bisa memberikan solusi lokasi-lokasi strategis yang dinilai menguntungkan pemasang produk, tanpa harus memilih lokasi dekat dengan lembaga pendidikan.
Kurniawan juga menyoroti banyaknya reklame atau iklan yang diduga tidak berizin, bahkan banyak yang dipasang sembarang seperti di pohon dan fasilitas yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk komersial.
"Pemerintah daerah melalui dinas terkait seharusnya dapat mengecek promosi iklan yang berada di daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kita sesalkan bagaimana ada iklan yang terpasang di pohon-pohon. Tentu ini sudah tidak melihat estetika lagi. Kami berharap hal yang melanggar aturan segera ditertibkan," demikian Kurniawan.
Baca juga: DPRD Kotim terima penjelasan pemkab terkait rasionalisasi anggaran
Baca juga: PAD Kotim diperkirakan turun sampai 36 persen
Berita Terkait
BBPOM uji 40 sampel takjil di Sampit, berikut penjelasan hasilnya
Kamis, 28 Maret 2024 6:05 Wib
Kapolda Kalteng Safari Ramadhan perkuat toleransi umat beragama
Kamis, 28 Maret 2024 5:39 Wib
BBPOM: Kesadaran pelaku usaha di Sampit terhadap keamanan produk meningkat
Rabu, 27 Maret 2024 15:00 Wib
DPRD Kotim berharap penyelesaian jalan tembus Pulau Hanaut terwujud
Rabu, 27 Maret 2024 14:03 Wib
Pemkab Kotim terus upayakan jalan alternatif menuju Pelabuhan Bagendang
Rabu, 27 Maret 2024 7:14 Wib
Pembangunan pusat rehabilitasi narkoba dibahas dalam RKPD Kotim 2025
Rabu, 27 Maret 2024 6:46 Wib
Kodim Sampit ajak masyarakat terima perbedaan untuk cegah konflik sosial
Rabu, 27 Maret 2024 5:47 Wib
Mediasi sengketa sawit, Bupati Kotim minta jangan ada tindakan anarkis
Rabu, 27 Maret 2024 5:23 Wib