Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menunda pemberlakuan Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi setelah melihat perkembangan situasi terkini.
“Mengingat waktu pemberlakuan PM Kominfo No. 13/2019 yang sudah dekat, sedangkan industri telekomunikasi merupakan salah satu sektor yang terdampak Bencana Nasional Pandemi COVID-19 maka perlu dilakukan penyesuaian,” kata Menurut Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, dalam keterangan pers di situs mereka, dikutip Sabtu.
PM Nomor 13 tersebut ditetapkan sejak 25 Oktober 2019 dan seharusnya berlaku enam bulan setelah disahkan, yaitu pada 25 April 2020. Aturan tersebut merupakan penyederhanaan regulasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
"Untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas investasi dan kemudahan berusaha di sektor telekomunikasi," kata Ramli.
Penundaan pemberlakuan PM tentang penyelenggaraan Jasa telekomunikasi tersebut berdasarkan pada kesiapan pelaku usaha dan upaya menjaga iklim usaha yang sehat saat situasi krisis seperti sekarang ini.
PM Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 ditunda hingga 31 Januari 2021.
“Dengan penundaan pemberlakuan PM Kominfo No. 13/2019, maka regulasi penyelenggaraan jasa telekomunikasi merujuk pada regulasi existing yang saat ini berlaku,” kata Ramli.
Penundaan pemberlakuan PM Kominfo Nomor 13 tahun 2019 ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PM 13 Tahun 2019 yang disahkan pada 20 April 2020 dan diundangkan pada 21 April 2020.
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan implikasi yang luas pada berbagai aspek kehidupan masyarakat di Indonesia. Presiden Joko Widodo telah menetapkan sebagai bencana nasional non-alam dalam Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020.
Berita Terkait
DPRD Seruyan tunda rapat paripurna penyampaian Raperda APBD 2025
Kamis, 14 November 2024 18:02 Wib
DPRD Seruyan tunda rapat paripurna penyampaian Raperda APBD 2025
Senin, 11 November 2024 15:52 Wib
Legislator Gumas: Jangan tunda jika ingin mengurus DPTb
Jumat, 25 Oktober 2024 11:26 Wib
Zayn Malik tunda peluncuran tur AS pasca meninggalnya Liam Payne
Minggu, 20 Oktober 2024 9:44 Wib
PTUN tunda pembacaan putusan terkait pencalonan Gibran selama 2 pekan
Kamis, 10 Oktober 2024 20:36 Wib
DPRD Barut tunda rapat APBD Perubahan 2024 karena tak memenuhi kuorum
Rabu, 25 September 2024 16:24 Wib
DPRD Kapuas tunda persetujuan Raperda Kabupaten Layak Anak
Selasa, 23 Juli 2024 22:39 Wib
DPRD Seruyan tunda tiga agenda rapat paripurna
Selasa, 16 Juli 2024 13:31 Wib