Sampit (ANTARA) - Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Muhammad Arsyad mengatakan, DPRD tetap mempunyai hak dan berkewajiban mengawasi penggunaan dana penanganan COVID-19.
"Hak DPRD dalam budgeting memang seakan diamputasi dalam hal dana penanganan COVID-19 ini karena tidak diharuskan dibahas dengan DPRD, tapi pengawasannya tetap ada," kata Arsyad di Sampit, Selasa.
Reaksi DPRD Kotawaringin Timur terkait rasionalisasi anggaran, menimbulkan polemik di masyarakat. Sikap DPRD mempertanyakan rasionalisasi anggaran Sekretariat Daerah pada Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai Rp11,3 miliar dipandang seolah-olah lembaga legislatif ini menolak.
Arsyad menegaskan, DPRD hanya ingin meminta penjelasan karena selama ini rasionalisasi itu terkesan dilakukan tiba-tiba tanpa penjelasan atau informasi terlebih dahulu. Hal itu demi transparansi anggaran dan bentuk pengawasan yang dilakukan DPRD, apalagi DPRD merupakan mitra sejajar dengan eksekutif sehingga sudah selayaknya ada etika komunikasi yang baik.
Terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan 35 tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pademi COVID-19 menjadi dasar rasionalisasi anggaran tersebut. Namun, prosesnya diharapkan tetap transparan dan dikomunikasikan dengan baik.
"Jangan selalu berlindung di balik COVID-19 dan SKB (surat keputusan bersama). Mekanisme dan etika harus dijalankan. Dewan berkewajiban untuk tetap mengawasi penggunaan anggaran ini," tegas Arsyad.
Baca juga: DPRD Kotim soroti kualitas jalan proyek tahun jamak
Politisi Partai Golkar ini meyakinkan bahwa semua pihak, termasuk DPRD pasti akan mendukung pengalokasian anggaran untuk penanganan COVID-19. Pandemi virus mematikan ini menjadi masalah bersama yang harus ditanggulangi bersama pula.
Meski begitu, proses dan penggunaan anggaran harus dilakukan dengan baik sesuai aturan. Hal ini untuk memastikan agar tidak sampai terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum.
Dia menegaskan bahwa DPRD tidak ada niat untuk menghambat. Justru, DPRD ingin mengawal agar penanganan COVID-19 ini bisa maksimal, tanpa ada pelanggaran aturan.
"Distribusi dana penanganan COVID-19 juga harus dilakukan dengan baik. Ini untuk kepentingan bersama, namun tetap harus dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai aturan," demikian Arsyad.
Baca juga: Pemkab Kotim hapus denda dan longgarkan waktu pembayaran pajak daerah
Baca juga: Masih banyak warga Kotim abaikan penggunaan masker