Reses DPRD Kotim tanpa ada pengumpulan massa

id Reses DPRD Kotim tanpa ada pengumpulan massa,DPRD Kotim, Muhammad Rudini, Sampit, Kotawaringin Timur, Kotim

Reses DPRD Kotim tanpa ada pengumpulan massa

Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Rudini. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pandemi COVID-19 yang masih terjadi membuat reses anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah pada periode ini dilakukan tanpa ada kegiatan pengumpulan massa karena mencegah penularan virus mematikan tersebut.

"Jadi, acara pertemuan dengan mengumpulkan warga, aparatur desa atau kecamatan seperti biasanya, tidak akan dilakukan pada reses kali ini. Kita mengoptimalkan menyerap aspirasi dari rumah ke rumah dan tinjauan lapangan," kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Rudini di Sampit, Jumat.

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD yang dipimpin Rudini pada Kamis (30/4), reses anggota DPRD Kotawaringin Timur akan dilaksanakan pada 5 sampai 13 Mei 2020. Sebelum itu, akan digelar pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur membahas penanganan wabah COVID-19.

Selanjutnya pada 14 Mei dilaksanakan paripurna terkait empat rancangan peraturan daerah, 15 Mei rapat paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban bupati, 18 Mei rapat paripurna penyampaian hasil reses dan mulai 19 Mei dilanjutkan dengan kegiatan Komisi dan Fraksi.

Menurut Rudini, DPRD tetap berupaya menjalankan tugas secara optimal meski di tengah pandemi COVID-19. Melalui reses, 40 anggota DPRD akan menyerap aspirasi masyarakat serta memantau pelaksanaan pembangunan di seluruh kecamatan.

"Aspirasi masyarakat akan menjadi bahan masukan untuk diperjuangkan. Reses ini juga sekaligus mengecek penanganan COVID-19 hingga di kecamatan dan desa, termasuk penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak," kata Rudini.

Baca juga: Seorang ODP di Kotim diisolasi karena diduga menghindari pemeriksaan

Sementara itu Sekretaris DPRD Kotawaringin Timur Bima Ekawardhana saat rapat Badan Musyawarah DPRD menjelaskan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah serta Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur terkait pelaksanaan reses di masa darurat COVID-19 ini.

"Reses kali ini tidak ada biaya konsumsi, tenda dan sound system karena tidak boleh ada mengumpulkan massa. Hanya biaya anggota ke tempat tujuan dan tunjangan reses. Untuk pendamping, menunggu rasionalisasi. Kalau terkena rasionalisasi maka tidak ada pendamping," ujar Bima.

Bima juga menyinggung keinginan anggota dewan setempat untuk melaksanakan rapat paripurna secara langsung seperti biasa tanpa harus melalui konferensi video atau 'video conference'. Menurutnya, hal itu mungkin saja dilakukan jika memenuhi protokol kesehatan.

"Rapat paripurna bisa dilakukan di DPRD sepanjang memenuhi protokol penanganan COVID-19. Surat yang kami terima, paripurna disarankan melalui video conference. Kalau harus dilaksanakan  di dalam ruangan maka harus mengikuti protokol kesehatan, seperti harus ada bilik desinfeksi dan menjaga jarak," demikian Bima.

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Unmuh Surabaya peduli penanganan COVID-19 di Kotim

Baca juga: BMKG Sampit ingatkan potensi banjir meningkat dan munculnya hujan es