Penerimaan pajak Palangka Raya diprediksikan akan menurun

id fairid naparin,wali kota palangka raya,capaian pajak,capaian retribusi,covid-19 di palangka raya,Pendapatan Asli Daerah,Penerimaan pajak Palangka Raya

Penerimaan pajak Palangka Raya diprediksikan akan menurun

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin (Antara/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sampai saat ini sudah mencapai 32,22 persen dari total target PAD 40 persen.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Senin mengatakan, capaian pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi itu terdiri dari 11 jenis pemasukan baik dari sektor jasa, mineral dan sektor lainnya. masing-masing sektor pajak dan retribusi itu pun bervariasi nilainya dalam menyumbang PAD.

Pertama pemasukan dari sektor pajak hotel tercapai PAD sebesar 26,23 persen, restoran 36,25 persen, hiburan 28 persen, reklame 29,68 persen dan pajak penerangan jalan 35,01 persen.

Baca juga: Masyarakat diminta manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Kalteng

Kemudian dari sektor retribusi parkir tercapai 54,46 persen, air bawah tanah 59,56 persen, sarang burung walet 26,26 persen, mineral bukan logam 59,54 persen, pajak bumi dan bangunan 16,03 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHTB) sebesar 34,32 persen.

"Jadi setelah diakumulasikan total realisasi PAD dari sektor pajak dan retribusi sampai saat ini mencapai 32,22 persen," katanya.

Meski demikian, untuk beberapa bulan mendatang, penerimaan pajak Pemerintah "Kota Cantik" Palangka Raya diprediksikan akan mengalami penurunan seiring masih terjadinya pandemi COVID-19 di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu.

Baca juga: Pemkab Kotim hapus denda dan longgarkan waktu pembayaran pajak daerah

Salah satunya karena sejumlah pengusaha sudah mengajukan penangguhan pembayaran pajak, hal ini karena usahanya tidak beroperasi lagi sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Sebagian pengusaha lainnya juga mengajukan keringanan dalam proses pembayaran pajak atau pun retribusi karena masih terus mewabahnya virus dari Wuhan, China membuat sektor usaha menjadi lesu karena sepi permintaan.

Wali Kota Palangka Raya ini pun meminta seluruh elemen masyarakat dapat bersabar menghadapi pandemi COVID-19. Pihaknya  berupaya maksimal termasuk dalam mengatasi dampak pandemi di sektor ekonomi.

Warga di kota setempat pun diminta selalu menaati dan mematuhi anjuran dan arahan pemerintah dalam upaya penanggulangan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Pengusaha Kotim ramai-ramai ajukan penundaan pembayaran pajak daerah

Baca juga: Percepat peningkatan perekonomian Kalteng melalui optimalisasi retribusi daerah

Baca juga: BPPRD Palangka Raya jelaskan empat fungsi membayar pajak