Kejari Bartim harus dioptimalkan untuk pencegahan pelanggaran aturan
Tamiang Layang (ANTARA) - Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah bisa berkonsultasi terkait permasalahan hukum, baik perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN) kepada Kejaksaan Negeri setempat.
Pemerintah kabupaten telah melaksanakan dengan Kejaksaan Negeri Bartim tentang penanganan masalah hukum, penyelesaian sengketa dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara sidang tahun 2020.
"Jadi dengan perjanjian ini, kita bisa minta bantuan dari Kejari Bartim terkait permasalahan hukum. Berkaitan TUN, ada bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kita juga bisa minta pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum," kata Ampera AY Mebas dalam konferensi video penandatangan perjanjian kerjasama antara Pemkab Bartim dengan Kejari Bartim di Tamiang Layang, Selasa.
Menurut Ampera, penandatanganan perjanjian kerjasama ini, merupakan perwujudan komitmen bersama guna menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama Iain untuk mencapai tujuan yang sama yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.
Untuk mengingatkan kembali, ruang lingkup perjanjian kerjasama telah kita buat ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya untuk jangka waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.
Melalui kerja sama ini dapat membantu Pemkab Bartim untuk memperoleh dukungan dari Kejari Bartim berupa bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya, apabila berhadapan dengan konflik hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Perjanjian kerjasama ini adalah sebagai payung hukum bagi Pemkab Bartim untuk meminta petunjuk, arahan, dan pendampingan karena dalam menjalankan roda pemerintahan seringkali bergesekan antara kebijakan dalam hal mengambil keputusan dengan ketentuan atau aturan sebagai dasar pelaksanaannya.
Perjanjian kerjasama ini juga sebagai Iangkah awal dan jembatan supaya berjalan di jalan yang benar tidak hanya masalah perdata dan TUN tetapi dapat berkonsultasi dalam bidang hukum yang lain serta bukan merupakan perisai karena untuk pidana yang benar pasti benar dan yang salah pasti salah.
Kepala Kejari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, penanganan masalah hukum, penyelesaian sengketa dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan TUN sidang tahun 2020.
"Marilah kita saling membantu dan bahu-membahu, bergandengan tangan, samakan visi misi kita dalam rangka membangun Kabupaten Bartim yang kita cintai ini, mari kita Iaksanakan tugas dan amanat yang kita emban dari masyarakat Bartim dengan baik," kata Roy.
Mantan Kasi Pidsus Surabaya itu juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya kepada Bupati Bartim Ampera AY Mebas yang memberikan kepercayaannya kepada Kejari Bartim sehingga terselenggaranya kesepakatan ini, sebagai wujud peran aktif di Bidang Datun Kejari Bartim dalam penyelesaian permasalahan di bidang hukum.
Baca juga: DPRD Bartim minta warga terdampak secara ekonomi perlu dapat bansos
Baca juga: Tetap beraktivitas, pasar di Bartim terapkan pemeriksaan suhu tubuh
Pemerintah kabupaten telah melaksanakan dengan Kejaksaan Negeri Bartim tentang penanganan masalah hukum, penyelesaian sengketa dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara sidang tahun 2020.
"Jadi dengan perjanjian ini, kita bisa minta bantuan dari Kejari Bartim terkait permasalahan hukum. Berkaitan TUN, ada bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kita juga bisa minta pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum," kata Ampera AY Mebas dalam konferensi video penandatangan perjanjian kerjasama antara Pemkab Bartim dengan Kejari Bartim di Tamiang Layang, Selasa.
Menurut Ampera, penandatanganan perjanjian kerjasama ini, merupakan perwujudan komitmen bersama guna menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama Iain untuk mencapai tujuan yang sama yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.
Untuk mengingatkan kembali, ruang lingkup perjanjian kerjasama telah kita buat ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya untuk jangka waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.
Melalui kerja sama ini dapat membantu Pemkab Bartim untuk memperoleh dukungan dari Kejari Bartim berupa bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya, apabila berhadapan dengan konflik hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Perjanjian kerjasama ini adalah sebagai payung hukum bagi Pemkab Bartim untuk meminta petunjuk, arahan, dan pendampingan karena dalam menjalankan roda pemerintahan seringkali bergesekan antara kebijakan dalam hal mengambil keputusan dengan ketentuan atau aturan sebagai dasar pelaksanaannya.
Perjanjian kerjasama ini juga sebagai Iangkah awal dan jembatan supaya berjalan di jalan yang benar tidak hanya masalah perdata dan TUN tetapi dapat berkonsultasi dalam bidang hukum yang lain serta bukan merupakan perisai karena untuk pidana yang benar pasti benar dan yang salah pasti salah.
Kepala Kejari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, penanganan masalah hukum, penyelesaian sengketa dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan TUN sidang tahun 2020.
"Marilah kita saling membantu dan bahu-membahu, bergandengan tangan, samakan visi misi kita dalam rangka membangun Kabupaten Bartim yang kita cintai ini, mari kita Iaksanakan tugas dan amanat yang kita emban dari masyarakat Bartim dengan baik," kata Roy.
Mantan Kasi Pidsus Surabaya itu juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya kepada Bupati Bartim Ampera AY Mebas yang memberikan kepercayaannya kepada Kejari Bartim sehingga terselenggaranya kesepakatan ini, sebagai wujud peran aktif di Bidang Datun Kejari Bartim dalam penyelesaian permasalahan di bidang hukum.
Baca juga: DPRD Bartim minta warga terdampak secara ekonomi perlu dapat bansos
Baca juga: Tetap beraktivitas, pasar di Bartim terapkan pemeriksaan suhu tubuh