Terbukti terima suap Rp2 miliar, politikus PDIP divonis 7 tahun penjara

id I Nyoman Dhamantra,Terbukti terima suap Rp2 miliar, politikus PDIP divonis 7 tahun penjara

Terbukti terima suap Rp2 miliar, politikus PDIP divonis 7 tahun penjara

Terdakwa kasus dugaan suap impor bawang putih I Nyoman Dhamantra menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/3/2020). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan mendengar keterangan saksi. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama.

Jakarta (ANTARA) - Mantan anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019 dari fraksi PDI-Perjuangan I Nyoman Dhamantra divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima uang suap Rp2 miliar dari yang dijanjikan Rp3,5 miliar dari pengusaha karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih.

"Mengadili menyatakan terdakwa I Nyoman Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri pengadilan Tindak Pidaan Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Persidangan dilangsungkan dengan cara "video conference". Majelis hakim berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di gedung Merah Putih KPK sementara penasihat hukum dan terdakwa I Nyoman Dhamantra juga berada di ruangan lain gedung KPK.

Vonis tersebut itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan itu juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Dhamantra dihukum 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga mengabulkan permintaan JPU KPK unguk mencabut hak politiknya Dhamantra selama 4 tahun

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa I Nyoman Dhamantra berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah hakim Saifuddin.

Dalam perkara ini Dhamantra dinilai terbukti menerima hadiah uang senilai Rp2 miliar dari total janji seluruhnya Rp3,5 miliar yang diberikan pengusaha Chandra Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar agar Nyoman membantu pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) pada Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandra Suanda alias Afung.

Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung yang perusahannya bergerak di bidang jual beli komoditas hasil bumi berniat untuk mengajukan kuota impor bawang putih. Afung dibantu rekannya Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Dody Wahyudi.

Pada Juli 2018, Chandry mengajukan PT CSA sebagai perusahaan importir bawang putih yang bekerja sama dengan PT Pertani (Persero) sebagai penyedia wajib tanam 5 persen dalam rangka memperoleh RIPH dari Kementerian Pertanian. Kementerian Perdagangan lalu menerbitkan SPI bawang putih sebesar 20 ribu ton kepada PT CSA.

Baca juga: KPK geledah rumah hingga money changer milik Nyoman Dhamantra

Pada awal 2019, Chandry berniat untuk mengajukan kuota impor bawang putih kembali sehingga mengajukan kerja sama dengan PT Pertani melalui 4 perusahaannya yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarsia, PT Cipta Senosa Aryaguna dan PT Abelux Kawan Sejahtera untuk memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya RIPH.

Padahal diketahui PT CSA gagal menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT Pertani atas wajib tanam yang telah dilaksanakan oleh PT Pertani pada 2018.

Dody lalu bertemu Nyoman Dhamantra pada Januari 2019 di hotel Dharmawangsa agar bisa dibantu menjadi Direktur PT Berdikari dan menanyakan cara mengurus kuota impor bawang putih. Selanjutnya Nyoman memberitahu Dody agar teknis pengurusan impor bawang putih dilakukan melalui Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman Dhamantra.

Dody lalu menghubungi Mirawati melalui seorang wiraswasta Zulfikar, dan Indiana alias Nino, mereka pun lalu bertemu pada 29 Mei 2019 di kantor PT Asiatech Integrasi. Dody meminta bantuan pengurusan kuota impor bawang putih tahun 2019 untuk Afung kepada Nyoman melalui Mirawati Basri dan Elviyanto.

Baca juga: Total harta kekayaan Nyoman Dhamantra sekitar Rp25,189 miliar

Elviyanto adalah direktur PT Asia Tech sedangkan Mirawati juga bekerja di PT Asia Tech. Pada Juni 2019, Dody bertemu dengan Chandry dengan Dody mengatakan sudah memiliki jalur melalui Mirawati dan Nyoman untuk pengurusan impor bawang putih 2019 sehingga Chandry setuju menjadi importir bawang putih dan meminta Dody untuk mengurus penerbitan RIPH dari Kementerian Pertanian dan SPI dari Kementerian Perdagangan.

Pada 1 Agustus 2019, Mirawati bersama dengan Dody, Zulfikar, Indiana, Ahmad Syafiq dan Elviyanto bertemu dan menyepakati commitment fee terkait pengurusan kuota impor bawang putih sebesar Rp3,5 miliar.

Elviyanto meminta agar Doddy Wahyudi menyerahkan uang muka sebesar Rp2 miliar untuk memastikan kuota impor bawang putih tersebut. "commitment fee" itu diminta untuk ditransfer ke rekening money changer Indocev milik I Nyoman Dhamantra melalui rekening atas nama Daniar Ramadhan Putri.

Lalu pada 7 Agustus 2019 Zulfikar mentransfer sebesar Rp2,1 miliar ke rekening Dody, lalu Dody mentransfer Rp2 miliar ke Money Changer Indocev atas nama Daniar Ramadhan Putri.

Baca juga: Kronologi penangkapan Nyoman Dhamantra kasus suap impor bawang putih

Dody dan Ahmad Syafiq lalu membuat rekening bersama di Bank BCA untuk memasukkan uang Rp1,5 miliar sebagai sisa commitment fee untuk diserahkan setelah SPI terbit.

Dody lalu bertemu dengan Chandry dan Lalan di restoran lantai L hotel Pullman dan menyampaikan kepada Chandry bahwa uang muka Rp2 miliar sudah ditransfer kepada Nyoman.

Atas putusan tersebut, JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari sedangkan Nyoman Dhamantra langsung mengajukan banding.

Terkait perkara ini, Chandry Suanda sudah dituntut 2,5 tahun penjara sedangkan Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi divonis 2 tahun penjara serta Zulfikar divonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan Mirawati dan Elvianto divonis 5 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Baca juga: KPK tahan anggota DPR Nyoman Dhamantra

Baca juga: PDI Perjuangan pecat Nyoman Dhamantra karena terlibat korupsi

Baca juga: PDIP gelar kongres di Bali, KPK jemput Nyoman Dhamantra terkait suap