Cegah COVID-19, PT IMK terapkan prosedur kesehatan terhadap karyawan

id PT IMK,PT IMK terapkan prosedur kesehatan terhadap karyawan,Cegah COVID-19,Murung Raya, Mura, Kepala Teknik Tambang PT IMK Sutarno

Cegah COVID-19, PT IMK terapkan prosedur kesehatan terhadap karyawan

Sejumlah karyawan PT IMK saat diperiksa melalui prosedur kesehatan untuk pencegahan COVID-19, baik untuk karyawan maupun lingkungan area kerja operasional. (Antara/HO-Humas PT IMK)

Puruk Cahu (ANTARA) - Menyikapi perkembangan wabah Pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah sebagai sebagai bencana nasional (bencana non-alam) pada pertengahan Maret 2020, PT Indo Muro Kencana yang berdomisili di Kalimantan Tengah sudah melakukan upaya pencegahan dan menerapkan prosedur penanganan baik untuk karyawan maupun lingkungan area kerja operasional.  

"Pemberlakukan ini ada kaitannya dengan terpaparnya sejumlah jamaah Ijma Ulama Gowa yang kembali ke Murung Raya dan tinggal di desa sekitar lokasi PT IMK," kata Kepala Teknik Tambang PT IMK Sutarno melalui bagian Corporate Social Responsibility (CSR) Eko di Puruk Cahu, Jumat.

Dalam press release yang di terima Antara, Eko mengatakan usaha yang dilakukan untuk pencegahan berkembangnya pandemi ini yakni seperti, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada karyawan tentang bahaya, penanganan, pencegahan rantai penyebaran virus corona (COVID-19) dan kampanye kesehatan untuk mengarahkan karyawan melakukan gerakan hidup bersih dan sehat.
Sejumlah karyawan PT IMK menjaga pintu keluar masuknya di areal oprasional perusahaan, dalam menekan pencegahan COVID-19. (Antara/HO-Humas PT IMK)

Selanjutnya, menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian Pandemi COVID-19 di dalam area operasional perusahaan secara ketat dengan mewajibkan seluruh karyawan maupun kontraktor menggunakan masker, melakukan social-distancing, pola makan karyawan yang tidak lagi di kantin tetapi dengan nasi kotak, gerakan cuci tangan dengan hand sanitizer yang telah disediakan setiap area kerja, penyemprotan disinfektan pada setiap area kerja dan kendaraan operasional PT IMK.

Demikian pula kontrol ketat terhadap mobilisasi karyawan (keluar-masuk) lokasi kerja sebagai bentuk pencegahan penyebaran pandemi ini. Melakukan rapid-test periodik untuk karyawan yang tinggal di mess maupun karyawan yang akan memasuki/kembali ke site.

Memastikan setiap karyawan yang akan masuk ke area akomodasi/camp tidak terpapar ataupun membawa paparan virus ini, hingga diberlakukan karantina selama 14 hari di Palangkaraya dan Purukcahu maupun karyawan yang menjalankan masa cuti melalukan isolasi mandiri  di rumah masing-masing;

Dan dilakukan rapid-test untuk mengetahui status paparan pada setiap karyawan. Hal ini diulang pada hari ke 10, apabila ada karyawan maupun kontraktor yang terindikasi Rapid Test positif , maka segera di kirimkan ke Palangka Raya untuk dilakukan uji lanjutan yaitu PCR (Polymerase Chain Reaction) di Rumah Sakit Rujukan yang ditentukan oleh Gugus Tugas COVID-19.
 
Sejumlah karyawan PT IMK menjaga pintu keluar masuknya di areal oprasional perusahaan, dalam menekan pencegahan COVID-19. (Antara/HO-Humas PT IMK)

"Semua upaya tersebut akan kami terus terapkan sampai waktu yang belum ditentukan," ucap Eko.

Disamping itu, dalam rangka membantu Pemerintah untuk pencegahan penyebaran COVID-19 ini, PT IMK juga telah memberikan bantuan berupa peralatan medis, masker, perlatan rapid test dan obat-obatan kepada beberapa Puskesmas di sekitar area kerja perusahaan dan Rumah Sakit di Kalimantan Tengah, termasuk RSUD Puruk Cahu dan RSU Doris Sylvanus Palangka Raya.

Perusahaan juga telah menyalurkan bantuan sembako dan masker kepada masayarakat sekitar yang terdampak COVID-19 maupun bencana alam lainnya.

Sampai dengan berita ini diturunkan, kondisi area camp PT IMK (karyawan dan kontraktor) tidak ada indikasi yang positif COVID-19 dari hasil Rapid Test terakhir tanggal 3 Mei 2020. Selain itu PT IMK juga terus berkoordinasi dengan Kementrian ESDM, Pemda dan Gugus Tugas  pencegahan dan penanganan  pandemi ini.
Sejumlah karyawan PT IMK saat menerapkan prosedur kesehatan untuk pencegahan COVID-19 dalam penanganan baik untuk karyawan maupun lingkungan area kerja operasional. (Antara/HO-Humas PT IMK)