Shalat Idul Fitri di masjid tidak dianjurkan jika masih zona merah

id Shalat Idul Fitri di masjid tidak dianjurkan jika masih zona merah, Kotim, Kotawaringin Timur, Sampit, Virus Corona, COVID-19

Shalat Idul Fitri di masjid tidak dianjurkan jika masih zona merah

Kepala Kantor Kementerian Agama Kotawaringin Timur H Samsudin. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Shalat Idul Fitri di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah tidak dianjurkan dilaksanakan berjamaah di masjid atau lapangan terbuka jika kabupaten ini masih berstatus zona merah COVID-19.

"Kalau zona hijau boleh saja melaksanakan shalat Id berjemaah di masjid dengan protokol kesehatan. Namun kalau masih zona merah, maka shalat Id di rumah saja," kata Kepala Kantor Agama Kotawaringin Timur H Samsudin di Sampit, Selasa

Dia menjelaskan, saat ini pandemi COVID-19 juga masih melanda Kotawaringin Timur. Hingga hari ini masih ada empat pasien positif COVID-19 dan satu pasien dalam pengawasan (PDP) sehingga kabupaten ini belum beranjak dari status zona merah.

Masyarakat diimbau mematuhi anjuran pemerintah karena tujuannya demi kemaslahatan bersama agar penularan virus mematikan itu bisa dihentikan dan wabah ini segera berakhir.

Masyarakat diminta mematuhi imbauan untuk tetap berada di rumah, termasuk melaksanakan shalat berjamaah di rumah. Warga diimbau tidak memaksakan diri melaksanakan shalat berjamaah di masjid di tengah kondisi yang masih rawan penularan COVID-19 saat ini.

"Kami mengimbau mohon masyarakat mematuhi anjuran pemerintah. Ini demi kebaikan kita bersama. Shalat di rumah saja kalau memang belum memungkinkan untuk dilaksanakan di masjid," kata Samsudin

Terkait kondisi pandemi COVID-19 ini, awal April lalu sudah dikeluarkan imbauan bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur dalam mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur

Imbauan bersama itu merupakan hasil rapat bersama pada Minggu (5/4) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur.

Rapat di aula kantor Kementerian Agama Kotawaringin Timur itu juga dihadiri Ketua Dewan Masjid Indonesia Kotawaringin Timur, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kotawaringin Timur, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kotawaringin Timur, organisasi kemasyarakatan, kiai dan pengurus takmir masjid.

Keputusan diambil dengan memperhatikan fatwa MUI, maklumat Kapolri, surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah, imbauan MUI Kalimantan Tengah dan surat edaran Bupati Kotawaringin Timur.

Baca juga: Perusahaan di Kotim diimbau membayar THR pekerja sesuai aturan

Hasil rapat itu dituangkan dalam surat edaran pada Senin (6/4) yang ditandatangani bersama oleh Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi, Ketua MUI Kotawaringin Timur KH Amrullah Hadi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kotawaringin Timur H Samsudin.

Isi keputusan rapat tersebut yakni mengimbau umat Islam bahwa untuk sementara waktu ibadah shalat Jumat diganti dengan shalat Zuhur di rumah masing-masing.

Pengurus takmir masjid diminta membuat pengumuman bahwa shalat Jumat diganti dengan shalat Zuhur di rumah masing-masing dan shalat lima waktu juga dikerjakan di rumah masing-masing. Meski begitu, gema adzan di masjid dan mushalla tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu shalat sudah tiba.

Masyarakat diimbau tidak melaksanakan aktivitas majelis taklim dan atau kegiatan keagamaan lainnya yang bersifat mengumpulkan massa. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau kegiatan mudik lainnya.

Umat Islam diimbau memperbanyak zikir dan doa serta melaksanakan qunut nazilah setiap rakaat terakhir shalat lima waktu. Masyarakat diminta bersikap tenang dan selalu waspada dengan menjaga jarak atau 'physical distancing' saat berinteraksi.

Apabila dalam bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah wilayah Kotawaringin Timur masih dalam status zona merah, maka shalat tarawih dan tadarus Al-Qur'an dilaksanakan di rumah masing-masing. Apabila wilayah Kotawaringin Timur dinyatakan normal atau aman dari COVID-19 maka imbauan tersebut tidak berlaku lagi atau dicabut.

Baca juga: Bocah lima tahun di Kotim jadi korban asusila pekerja sawit

Baca juga: Program 'Roti Keju' Polres Kotim dukung penguatan ketahanan pangan