Sampit (ANTARA) - Status Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah yang masih zona merah wabah COVID-19 membuat imbauan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan tarawih di masjid atau mushalla masih berlaku di kabupaten ini.
"Imbauan itu berlaku dalam lingkup kabupaten, bukan per kecamatan. Meski sudah ada sebagian kecamatan yang kembali menjadi zona hijau, tapi saat ini Kotim secara umum masih zona merah. Makanya imbauan untuk tidak shalat Jumat dan tarawih di masjid atau mushalla, masih berlaku," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kotawaringin Timur H Samsudin usai rapat di Sampit, Rabu.
Rapat membahas perkembangan pandemi COVID-19 itu dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Nur Aswan, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Multazam, Ketua MUI KH Amrullah Hadi, Ketua FKUB KH Abdul Hadi Riduan, Ketua PD Muhammadiyah Mudlofar, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kotim Sarifuddin, perwakilan tokoh lintas agama, Polres dan Kodim setempat.
Rapat dan penegasan ini sekaligus mengklarifikasi beredarnya pesan singkat yang menyebutkan bahwa khusus kecamatan yang sudah menjadi zona hijau, diperbolehkan melaksanakan shalat Jumat dan tarawih.
Terkait itu, Samsudin yang juga Ketua Nahdlatul Ulama Kotawaringin Timur, menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada imbauan terbaru karena status saat ini masih tetap zona merah.
Baca juga: Jadi peternak sukses, politisi Gerindra ini bina masyarakat ikuti jejaknya
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kotawaringin Timur KH Amrullah Hadi mengatakan, perlu ada ketegasan dari pemerintah daerah untuk tidak hanya mengimbau, tetapi melarang kegiatan keagamaan yang mengumpulkan orang banyak, jika memang kondisinya sangat rawan penularan COVID-19.
"MUI tidak bisa melarang, tapi hanya memang mengimbau. Tapi, fatwa MUI Pusat itu bisa digunakan pemerintah untuk melarang. Seharusnya pemerintah punya power untuk melarang itu. Kalau masyarakat tidak disiplin maka sulit. Untuk menegakkan disiplin kadang harus keras dan ada risiko," ujar Amrullah.
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Nur Aswan mengatakan saat ini Kotawaringin Timur masih zona merah COVID-19. Artinya, kewaspadaan masih harus ditingkatkan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Jumlah penderita COVID-19 di daerah kita memang turun tapi tidak boleh lengah karena penyakit ini tidak kelihatan karena dikhawatirkan naik drastis," ujar Aswan.
Aswan menyatakan sepakat bahwa imbauan tidak shalat Jumat dan tarawih di masjid tetap diberlakukan. Bahkan kegiatan lain seperti pawai takbiran dan lainnya yang mengumpulkan orang banyak akan ditiadakan.
Baca juga: Shalat Idul Fitri di masjid tidak dianjurkan jika masih zona merah
Baca juga: Perusahaan di Kotim diimbau membayar THR pekerja sesuai aturan
Berita Terkait
"Saya sudah tidak bisa maju jadi calon Gubernur Kalteng," kata Teras Narang
Rabu, 17 April 2024 14:11 Wib
Projo sebut Jokowi tidak ada hambatan terkait pertemuan dengan Megawati
Rabu, 17 April 2024 13:11 Wib
Ratusan pendaki Gunung Rinjani yang tidak memiliki tiket diminta turun
Rabu, 17 April 2024 12:50 Wib
Pemko Palangka Raya tidak terapkan WFH ASN usai libur Lebaran 2024
Selasa, 16 April 2024 18:21 Wib
Berikut barang-barang yang tidak boleh dibawa ke arena konser TVXQ
Selasa, 16 April 2024 11:12 Wib
Yang perlu dilakukan jika mobil lama tidak terpakai usai ditinggal mudik
Senin, 15 April 2024 10:20 Wib
Kemlu RI pastikan tidak ada WNI jadi korban penembakan di Philadelphia AS
Kamis, 11 April 2024 13:51 Wib
Hujan tidak halangi kemeriahan pawai takbiran keliling di Sampit
Rabu, 10 April 2024 5:26 Wib