Imbauan tidak shalat tarawih di masjid masih berlaku di Kotim

id Imbauan tidak shalat tarawih di masjid masih berlaku di Kotim, Kotim, Sampit, Kotawaringin Timur, virus Corona, COVID-19

Imbauan tidak shalat tarawih di masjid masih berlaku di Kotim

Rapat tokoh agama dan pemerintah daerah membahas perkembangan pandemi COVID-19 di Kotawaringin Timur, Rabu (13/5/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Status Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah yang masih zona merah wabah COVID-19 membuat imbauan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan tarawih di masjid atau mushalla masih berlaku di kabupaten ini.

"Imbauan itu berlaku dalam lingkup kabupaten, bukan per kecamatan. Meski sudah ada sebagian kecamatan yang kembali menjadi zona hijau, tapi saat ini Kotim secara umum masih zona merah. Makanya imbauan untuk tidak shalat Jumat dan tarawih di masjid atau mushalla, masih berlaku," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kotawaringin Timur H Samsudin usai rapat di Sampit, Rabu.

Rapat membahas perkembangan pandemi COVID-19 itu dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Nur Aswan, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Multazam, Ketua MUI KH Amrullah Hadi, Ketua FKUB KH Abdul Hadi Riduan, Ketua PD Muhammadiyah Mudlofar, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kotim Sarifuddin, perwakilan tokoh lintas agama, Polres dan Kodim setempat.

Rapat dan penegasan ini sekaligus mengklarifikasi beredarnya pesan singkat yang menyebutkan bahwa khusus kecamatan yang sudah menjadi zona hijau, diperbolehkan melaksanakan shalat Jumat dan tarawih. 

Terkait itu, Samsudin yang juga Ketua Nahdlatul Ulama Kotawaringin Timur, menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada imbauan terbaru karena status saat ini masih tetap zona merah.

Baca juga: Jadi peternak sukses, politisi Gerindra ini bina masyarakat ikuti jejaknya

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kotawaringin Timur KH Amrullah Hadi mengatakan, perlu ada ketegasan dari pemerintah daerah untuk tidak hanya mengimbau, tetapi melarang kegiatan keagamaan yang mengumpulkan orang banyak, jika memang kondisinya sangat rawan penularan COVID-19.

"MUI tidak bisa melarang, tapi hanya memang mengimbau. Tapi, fatwa MUI Pusat itu bisa digunakan pemerintah untuk melarang. Seharusnya pemerintah punya power untuk melarang itu. Kalau masyarakat tidak disiplin maka sulit. Untuk menegakkan disiplin kadang harus keras dan ada risiko," ujar Amrullah.

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Nur Aswan mengatakan saat ini Kotawaringin Timur masih zona merah COVID-19. Artinya, kewaspadaan masih harus ditingkatkan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Jumlah penderita COVID-19 di daerah kita memang turun tapi tidak boleh lengah karena penyakit ini tidak kelihatan karena dikhawatirkan naik drastis," ujar Aswan.

Aswan menyatakan sepakat bahwa imbauan tidak shalat Jumat dan tarawih di masjid tetap diberlakukan. Bahkan kegiatan lain seperti pawai takbiran dan lainnya yang mengumpulkan orang banyak akan ditiadakan.

Baca juga: Shalat Idul Fitri di masjid tidak dianjurkan jika masih zona merah

Baca juga: Perusahaan di Kotim diimbau membayar THR pekerja sesuai aturan