Terkait usulan PSBB Kapuas, Gubernur Kalteng minta pemkab lakukan persiapan

id Psbb kapuas, kuala kapuas, gubernur kalteng, sugianto sabran, kalimantan tengah, covid 19, virus corona, lonjakan kasus, menteri kesehatan, pembatasan

Terkait usulan PSBB Kapuas, Gubernur Kalteng minta pemkab lakukan persiapan

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran didampingi Bupati Kapuas Ben BrahimS Bahat saat meninjau wilayah perbatasan di Kapuas, baru-baru ini. (ANTARA/HO-Diskominfo Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, pada akhirnya mengajukan usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan telah diterima Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Terkait hal itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Palangka Raya, Rabu menjelaskan, pihaknya telah melakukan penilaian terhadap usulan tersebut dan sudah menindaklanjutinya kepada Menteri Kesehatan RI agar bisa diterapkannya PSBB di Kapuas.

"Semoga dalam waktu satu atau dua hari kedepan, keputusan Menteri Kesehatan terhadap usulan tersebut dapat kita terima," kata Gubernur Kalteng melalui press release mengenai usulan penerapan PSBB di Kapuas.

Selanjutnya ia menjelaskan, usulan penerapan PSBB di Kapuas didasarkan pada pertimbangan, terjadi peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan dan cepat, serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah setempat.

Selain pertimbangan tersebut, usulan PSBB Kapuas juga didasarkan atas hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, guna menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas.

"Sehubungan telah diusulkannya penerapan PSBB di Kapuas, kami menegaskan kepada Bupati Kapuas beserta jajaran, agar segera mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan," tuturnya yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalteng tersebut.

Baca juga: Seorang warga jatuh pingsan saat jalani rapid test massal di Kapuas

Baca juga: Pemkab Kapuas ajukan permohonan PSBB

Baca juga: Kasus positif COVID-19 Kapuas bertambah lagi, berikut rinciannya


Yakni sejak sekarang mempersiapkan Peraturan Bupati tentang pelaksanaan PSBB di Kapuas. Peraturan Bupati inilah yang akan menjadi panduan bagi seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat dalam menjalankan PSBB. Kemudian mempersiapkan Keputusan Bupati Kapuas tentang penetapan jangka waktu PSBB.

Adapun substansi isi dari Peraturan Bupati tersebut adalah menetapkan pembatasan aktivitas di luar rumah selama masa PSBB, meliputi libur sekolah dan tempat kerja, pembatasan arus keluar masuk barang maupun orang, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan pasar, pembatasan kegiatan kebudayaan, pembatasan moda transportasi dan lain-lain yang dianggap perlu.

Menetapkan apa yang menjadi hak masyarakat, serta apa yang menjadi kewajiban masyarakat dalam menjalani masa PSBB yang berlaku. Selain kedua hal tersebut, juga mengatur mengenai mekanisme pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kapuas yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten.

Mengatur tentang penggunaan sumber daya yang dimiliki dan juga mengatur tentang kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, dalam rangka penanganan COVID-19 pada masa PSBB, serta mengatur sanksi yang dikenakan apabila ditemukan pelanggaran ketentuan dalam pelaksanaan PSBB.

"Dalam persiapan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi PSBB, agar Gugus Tugas Kapuas selalu berkoordinasi dengan pihak provinsi," jelasnya.

Baca juga: Kepolisian salurkan 20 ton beras ke warga Kapuas terdampak COVID-19

Baca juga: Belasan warga sebuah gang di Kapuas terkonfirmasi positif COVID-19

Baca juga: Tim Gugus Tugas COVID-19 rilis data terbaru, penambahan di Palangka Raya terbanyak


Selanjutnya, sebagaimana tiga arahan terbaru Presiden Joko Widodo dalam penanganan COVID-19, pihaknya meminta kepada bupati dan walikota se-Kalteng bersinergi dalam pengendalian arus balik ke Kalteng, yaitu dengan memperketat pengawasan arus masuk orang di pos-pos perbatasan.

Semua pihak dituntut bersinergi dan fokus pada pengendalian di wilayah-wilayah dengan kurva yang meningkat, serta pihaknya juga meminta bupati dan wali kota segera mempercepat uji spesimen di daerah masing-masing.

"Kami pasti akan terus memberikan fasilitasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PSBB di Kapuas, terutama Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Anggaran Provinsi Kalimantan Tengah siap disalurkan," ungkapnya.

Dirinya memahami banyak masyarakat terdampak ekonomi karena COVID-19, untuk itu pihaknya terus melakukan berbagai usaha terbaik untuk menangani dampak tersebut.