Pemkab Kapuas ajukan permohonan PSBB

id Pemkab Kapuas ajukan permohonan PSBB, PSBB, Kapuas, pembatasan sosial berskala besar, Virus Corona, COVID-19

Pemkab Kapuas ajukan permohonan PSBB

Ketua HarianĀ Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga. ANTARA/ All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, secara resmi telah mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (26/5).

“Pengajuan permohonan PSBB ini dilakukan mengingat kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Kapuas cukup tinggi,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga di Kuala Kapuas. 

Menurutnya, pemerintah daerah setempat perlu mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan penanganan COVID-19. Ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di daerah setempat.

Dikatakannya, dalam mengambil keputusan pengajuan permohonan PSBB tersebut, pihkanya telah banyak melakukan kajian-kajian, seperti kajian epidemiologi, politik, keamanan, ekonomi, budaya dan lainnya.

“Karena itu kita mengajukan PSBB. Itu artinya pemerintah daerah sudah siap dalam segalanya terkait pelaksanaan,” katanya.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas ini berharap dengan pemberlakuan PSBB nantinya dapat mengatasi penyebaran virus COVID-19 di daerah setempat.

Panahatan menyakinkan, bahwa pengajuan permohonan PSBB untuk Kabupaten Kapuas, yang akan diteruskan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, akan disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Saya yakin dan optimistis PSBB akan disetujui. Mudahan-mudahan penyebaran COVID-19 bisa diatasi dengan baik,” demikian Panahatan Sinaga.

Sementara itu untuk diketahui, berdasarkan data yang dirilis oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, sampai dengan hari ini kasus positif berjumlah 70 orang yang terdiri dari sebanyak 50 orang masih dalam perawatan, sebanyak 11 orang telah meninggal dunia dan sebanyak 9 orang dinyatakan sembuh.

Dari angka 70 orang terkonfirmasi positif tersebut, Kabupaten Kapuas menduduki jumlah tingkat penyebaran kasus nomor dua terbanyak setelah Kota Palangka Raya, dan nomor satu tingkat kematian terbanyak di Provinsi Kalimantan Tengah.

Masyarakat diimbau menjalankan anjuran pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19. Tanpa dukungan masyarakat, penanganan COVID-19 tidak akan pernah bisa berhasil maksimal.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 Kapuas bertambah lagi, berikut rinciannya

Baca juga: Kepolisian salurkan 20 ton beras ke warga Kapuas terdampak COVID-19