Sampit (ANTARA) - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah H Ary Dewar menilai saat ini banyak peraturan daerah atau perda yang tidak dijalankan secara optimal.
"Saya miris melihat ini. Banyak perda mandul karena tim eksekutif tidak kompak. Bahkan kalau saya memperkirakan ada sekitar 80 persen perda di Kotim ini tidak berjalan. Ini harus dievaluasi," kata Ary Dewar di Sampit, Kamis.
Ketua Fraksi Gerindra ini menyebut, Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah salah satu perda yang menurutnya belum berjalan optimal. Perda sudah diberlakukan namun masih ada hal-hal yang bertentangan dengan isi perda, seperti masih banyaknya reklame rokok.
Ary Dewar mengaku kaget karena Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu beralasan peraturan bupati sebagai petunjuk teknis perda tersebut belum dikeluarkan, padahal menurut Kepala Bagian Hukum, peraturan bupati yang dimaksud telah diterbitkan pada Maret lalu.
Menurut Ary, ini hanyalah satu contoh perda yang belum dilaksanakan optimal. Masih ada perda-perda lainnya yang pelaksanaannya belum optimal padahal tujuannya sangat bagus bagi masyarakat dan daerah.
Satuan organisasi perangkat daerah jangan beralasan bahwa perda tersebut merupakan perda inisiatif atau usulan DPRD, lantas eksekutif tidak sungguh-sungguh melaksanakannya. Ary menegaskan, jika perda sudah disetujui dan disahkan maka itu sudah menjadi produk hukum bersama dan siapapun wajib melaksanakannya.
Baca juga: Ruas jalan Sampit-Seruyan rawan putus akibat tergerus
Pemerintah kabupaten diharapkan menjalankan semua perda yang telah diterbitkan. Selanjutnya dilakukan evaluasi untuk mengetahui kekurangannya sehingga bisa diambil langkah untuk perbaikannya.
"Percuma kita susah payah membuat perda kalau di eksekutif seperti ini. Ini ketidakmampuan kita. Kinerja kita dipantau masyarakat karena dibutuhkan masyarakat. Bagaimana mungkin pihak eksekutif selaku eksekutor di lapangan tidak memegang perbup? Apa takut? Tidak usah takut," tegas Ary Dewar.
Pemerintah kabupaten diingatkan tidak menyalahkan DPRD atas tidak optimalnya penerapan perda. Justru, DPRD melakukan pengawasan sesuai tugas dan fungsinya sebagai mitra strategis pemerintah.
"Kalau perda tidak dilaksanakan, cabut saja. Jalankan perda yang ada, kalau ada yang tidak pas, nanti baru kita bahas. Kalau perda ini tidak dilaksanakan, malu kita. Bikin perda terus tapi tidak dilaksanakan, akhirnya jadi sorotan masyarakat," demikian Ary Dewar.
Baca juga: Sudah 6.699 keluarga di Kotim terima BLT-DD
Baca juga: Ternyata tidak boleh ada reklame rokok di Kotim
Berita Terkait
Legislator usulkan perda inisiatif kesejahteraan guru ngaji dan sekolah Minggu
Selasa, 12 November 2024 5:47 Wib
Cegah kecelakaan perairan DPRD dan Pemprov Kalteng sosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2024
Jumat, 18 Oktober 2024 17:28 Wib
Satpol PP Palangka Raya diminta optimalkan pengawasan dan penegakan perda
Minggu, 8 September 2024 17:18 Wib
Pj Bupati Barut sampaikan rancangan perda perubahan APBD 2024
Kamis, 5 September 2024 16:04 Wib
Pemkab dan DPRD Barsel sepakati Perda APBD-P 2024
Minggu, 11 Agustus 2024 21:37 Wib
DPRD Kalteng berharap perda pertanian perhatikan kesejahteraan petani
Selasa, 6 Agustus 2024 13:10 Wib
DPRD Palangka Raya: Perlu tindakan dan kesadaran dalam penerapan perda
Senin, 5 Agustus 2024 13:16 Wib
PD Barut sampaikan pendapat fraksi raperda perubahan ketiga Perda No 2/2016
Jumat, 26 Juli 2024 8:51 Wib