Seorang penjambret keok setelah tertembus peluru

id Seorang jambret keok setelah tertembus peluru, Todoan Gultom, Polresta Palangka Raya

Seorang penjambret keok setelah tertembus peluru

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom memantau kondisi jambret yang dilumpuhkan karena melakukan perlawanan, Minggu (14/6/2020) malam. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Seorang tersangka penjambret berinisial BM (26) yang beraksi di Jalan Tjilik Riwut Km 8 Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu, berhasil dibekuk Kepolisian Resor Polresta setempat. 

"Anggota kami terpaksa memberikan tindakan terukur (menembak) bagian kaki pelaku karena saat diamankan yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan memberikan perlawanan kepada anggota," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom di Palangka Raya, Senin.

Todoan Gultom mengatakan, anggotanya berhasil membekuk dan menembak bagian kaki seorang jambret yang diamankan di sebuah barak sewaan di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya. 

Pelaku yang merupakan warga Jalan Mahir Mahar itu diringkus pada Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelumnya petugas melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pria yang diduga tidak memiliki pekerjaan tersebut. 

Berkat keterangan dari korban yang berinisial FF (54) warga Jalan Tjilik Riwut Komplek Perumahan Transito Kota Palangka Raya tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan tersebut. Saat menjalankan aksinya beberapa waktu lalu, pelaku membuat korban mengalami luka di sekujur tubuhnya, sehingga korban harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit yang ada di daerah setempat. 

"Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nopol KH 6884 YA yang digunakan pelaku untuk beraksi. Kemudian, uang tunai sebesar Rp431 ribu dan satu buah dompet berisi ATM, KTP, Kartu BPJS serta buku tabungan milik korban," ungkap Todoan.

Dijelaskan perwira Polri berpangkat melati satu itu, pelaku beraksi dengan modus memepet sepeda motor korbannya saat berada di jalan raya. Setelah memepet pelaku kejahatan itu, pelaku langsung merampas tas yang dibawa korban, sehingga korbannya saat itu terjatuh dan tas milik korban dibawa lari oleh pelaku. 

"Modusnya dengan cara memepet para korbannya dan merampas tas yang ada berisi barang berharga. Kami juga akan memeriksa berapa kali sudah pelaku ini melakukan perbuatan serupa di wilayah hukum kami," tegasnya. 

Dari perbuatan tersebut, kini BM yang sudah mendekam di tahanan Polresta Palangka Raya terancam pidana maksimal 12 tahun penjara, sebagaimana tertuang pada Pasal 365 ayat (2) butir ke-4 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. 


Baca juga: Pedagang apresiasi Wali Kota Palangka Raya laksanakan gotong royong di Pasar Besar

Baca juga: DPRD prihatin terus bertambahnya pasien COVID-19 kluster Pasar Besar