Polisi ringkus kawanan pencuri laptop sekolah di Pulpis

id Polres pulpis, pulang pisau, pencurian 21 laptop, smk negeri 1

Polisi ringkus kawanan pencuri laptop sekolah di Pulpis

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto didampingi Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra dan Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Bimo Setiawan menunjukkan barang bukti laptop milik SMK Negeri 1 yang sebelumnya dicuri oleh tiga pelaku. (ANTARA/Adi Waskito)

Pulang Pisau (ANTARA) - Kapolres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah AKBP Yuniar Ariefianto menjelaskan, pihaknya berhasil meringkus tiga orang pelaku yang mencuri 21 unit laptop senilai Rp228 juta milik SMK Negeri 1 Persiapan Sebangau Kuala.

"Dari sebanyak 21 laptop yang dicuri, 11 diantaranya berhasil diamankan," terang Yuniar didampingi Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra dan Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Bimo Setiawan, Rabu.

Para pelaku pencurian itu adalah AH (28), O (20) dan NY (27) warga Desa Sei Bakau, Kecamatan Sebangau Kuala. Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengungkap penadah barang curian tersebut yakni H yang bertempat tinggal terakhir di daerah Desa Sei Bakau Kecamatan Sebangau Kuala.

Menurut Yuniar, dari pemeriksaan ketiga pelaku pencurian, beberapa unit laptop dijual ke penadah dengan harga yang tidak wajar. Sejumlah unit laptop dijual hanya Rp600 ribu.

Pencurian laptop dilakukan ketiga pelaku pada (4/6) lalu sekitar pukul 18.10 WIB di perumahan dinas guru. Aksi pencurian baru diketahui oleh Gunanto selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Persiapan Sebangau Kuala, setelah mendapat telepon dari Daran yang memberikan informasi pintu belakang rumah dinas guru terbuka.

Pelaku pencurian masuk dari pintu belakang, kemudian membongkar dan merusak dinding belakang yang terbuat dari seng. Setelah diperiksa oleh saksi, sebanyak 21 laptop telah hilang bersama satu cas aki.

"Dari penyelidikan Polsek Sebangau Kuala dan dibantu Resmob Polres Pulang Pisau pada Jumat (12/6) lalu, seluruh pelaku berhasil diamankan," terang Yuniar.

Polisi menjerat pelaku pencurian dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara penadah barang curian dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.