Ngaku anggota BNNP Kalteng hingga tiduri dan curi uang PSK

id Ngaku anggota BNNP Kalteng, seorang pria dibekuk polisi,Jalan Mahir Mahar l,warung remang-remang,PSK ,Palangka Raya,Kalteng,Kasat Reskrim Polresta Pal

Ngaku anggota BNNP Kalteng hingga tiduri dan curi uang PSK

Penyidik Polresta Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan terhadap AN yang mengaku sebagai anggota BNNP Kalteng kepada seorang PSK berinisial AH yang berada di Jalan Mahir Mahar lingkar luar, Jumat (19/6/2020). ANTARA/HO-Polresta Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, seorang pria berinisial AN (28) warga Jalan G Obos dibekuk anggota Polresta Palangka Raya.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Jumat, mengatakan bahwa pelaku mengaku sebagai anggota BNNP Kalteng kepada seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial AH (26) yang berada di Jalan Mahir Mahar lingkar luar Kota Palangka Raya.

"AN diamankan di kediamannya Jalan G Obos pada hari Kamis (17/6/2020) tanpa perlawanan," kata Todoan kepada awak media di Palangka Raya.

Todoan menjelaskan, sebelum terjadi peristiwa itu pelaku awalnya  masuk ke warung kopi di kawasan Jalan Mahir Mahar. Selanjutnya pelaku melakukan negosiasi dengan AH untuk melakukan hubungan badan, seraya mengaku sebagai anggota BNNP Kalteng.

Setelah selesai melampiaskan nafsunya tanpa memberikan imbalan jasa, pelaku nekat mengambil uang milik AH yang berada di dalam tas sekitar Rp1 juta, ketika AH sedang mengganti pakaian. Sampai akhirnya diketahui korban dan melaporkannya ke petugas kepolisian.

"AN mengakui semua perbuatannya dan kini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Palangka Raya. Sedangkan yang bersangkutan juga hanya dikenakan wajib lapor sementara ini, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," katanya.

Dalam proses penangkapan pelaku, Polresta Palangka Raya melibatkan personel dari anggota BNNP Kalteng, sebab awalnya ada informasi terkait pengakuan tersebut. Tetapi setelah dilakukan pengecekan ternyata bukan dan saat ini kasusnya sudah ditindaklanjuti

Atas perbuatannya itu, kini pelaku dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian. Jadi tak hanya pengakuan sebagai anggota BNNP saja tetapi juga ditindaklanjuti soal kasus pencurian yang ia lakukan," ujar perwira Polri berpangkat melati satu itu.

Sebelum mengakhiri wawancaranya dengan awak media, tentunya menjadi pelajaran untuk masyarakat yang ada di Kota Palangka Raya. Apabila menemukan hal-hal seperti ini, tentunya masyarakat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.

"Sehingga kepolisian segera menindaklanjuti perbuatan oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota BNNP serta anggota kepolisian yang bisa merugikan masyarakat," demikian Gultom.