Tahapan Pilgub Kalteng mulai disosialisasikan di Barsel
Buntok (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Barito Selatan, Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020.
"Sosialisasi ini melibatkan pemerintah kecamatan sampai tingkat desa/kelurahan se-Barito Selatan, serta penyelenggara adhoc baik PPK dan PPS," kata Ketua KPU Barito Selatan Bahruddin saat dihubungi dari Buntok, Jumat.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan KPU Barito Selatan dengan pemangku kepentingan terkait, baik partai politik (parpol) maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten setempat.
Ia menyampaikan, kegiatan dilaksanakan secara tatap muka di aula KPU dengan jumlah peserta terbatas, untuk memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19 dan juga secara daring dengan peserta lainnya sampai ke tingkat desa/kelurahan.
"Tujuan kegiatan, untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang semula sebelum adanya penundaan pada Rabu 23 September 2020, akan dilaksanakan pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang," jelasnya.
Dikatakannya, sosialisasi dilaksanakan menindaklanjuti PKPU Nomor 5/2020 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020
Kemudian lanjut Bahruddin, juga menindaklanjuti Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 21/2020 tentang perubahan ketiga atas Keputusan KPU Kalteng Nomor 60/2019 tentang pedoman teknis penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang tahapannya ditunda beberapa waktu lalu akibat pandemi COVID-19 dilanjutkan kembali.
Menurut dia, kegiatan dilaksanakan, karena KPU Barsel perlu dukungan dan kerja sama dari Gugus Tugas COVID-19 kabupaten setempat, sebab beberapa tahapan dalam pelaksanaannya melibatkan penyelenggara dan masyarakat secara umum sebagai pemilih.
Ia mencontohkan, saat petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melaksanakan coklit nantinya, pasti melibatkan masyarakat secara umum yang akan didatangi petugas PPDP tersebut.
"Harapan kami seluruh pihak memberikan dukungan dan kerja sama untuk kesuksesan dan kelancaran penyelenggaraan tahapan Pilgub Kalteng dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan," ucapnya.
Tujuan lain dari kegiatan sosialisasi itu, untuk mengetahui sejauh mana jangkauan jaringan komunikasi ke semua desa/kelurahan, sehingga nantinya dapat menjadi bahan evaluasi dalam memetakan metode pelaksanaan kegiatan kedepan, terkait pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat secara luas.
"Dalam interaksi sosial masyarakat di tengah pandemi COVID-19 maupun dalam beradaptasi tatanan kehidupan baru, penggunaan media komunikasi seperti ini merupakan tuntutan dan nantinya tinggal dilihat dan evaluasi sejauh mana efektifitasnya," demikian Bahruddin.
"Sosialisasi ini melibatkan pemerintah kecamatan sampai tingkat desa/kelurahan se-Barito Selatan, serta penyelenggara adhoc baik PPK dan PPS," kata Ketua KPU Barito Selatan Bahruddin saat dihubungi dari Buntok, Jumat.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan KPU Barito Selatan dengan pemangku kepentingan terkait, baik partai politik (parpol) maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten setempat.
Ia menyampaikan, kegiatan dilaksanakan secara tatap muka di aula KPU dengan jumlah peserta terbatas, untuk memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19 dan juga secara daring dengan peserta lainnya sampai ke tingkat desa/kelurahan.
"Tujuan kegiatan, untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang semula sebelum adanya penundaan pada Rabu 23 September 2020, akan dilaksanakan pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang," jelasnya.
Dikatakannya, sosialisasi dilaksanakan menindaklanjuti PKPU Nomor 5/2020 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020
Kemudian lanjut Bahruddin, juga menindaklanjuti Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 21/2020 tentang perubahan ketiga atas Keputusan KPU Kalteng Nomor 60/2019 tentang pedoman teknis penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang tahapannya ditunda beberapa waktu lalu akibat pandemi COVID-19 dilanjutkan kembali.
Menurut dia, kegiatan dilaksanakan, karena KPU Barsel perlu dukungan dan kerja sama dari Gugus Tugas COVID-19 kabupaten setempat, sebab beberapa tahapan dalam pelaksanaannya melibatkan penyelenggara dan masyarakat secara umum sebagai pemilih.
Ia mencontohkan, saat petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melaksanakan coklit nantinya, pasti melibatkan masyarakat secara umum yang akan didatangi petugas PPDP tersebut.
"Harapan kami seluruh pihak memberikan dukungan dan kerja sama untuk kesuksesan dan kelancaran penyelenggaraan tahapan Pilgub Kalteng dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan," ucapnya.
Tujuan lain dari kegiatan sosialisasi itu, untuk mengetahui sejauh mana jangkauan jaringan komunikasi ke semua desa/kelurahan, sehingga nantinya dapat menjadi bahan evaluasi dalam memetakan metode pelaksanaan kegiatan kedepan, terkait pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat secara luas.
"Dalam interaksi sosial masyarakat di tengah pandemi COVID-19 maupun dalam beradaptasi tatanan kehidupan baru, penggunaan media komunikasi seperti ini merupakan tuntutan dan nantinya tinggal dilihat dan evaluasi sejauh mana efektifitasnya," demikian Bahruddin.