Bawaslu nilai sanksi pelanggaran netralitas ASN belum berefek jera

id Bawaslu,Netralitas asn,Palu,Pilkada 2020,Pilkada serentak

Bawaslu nilai sanksi pelanggaran netralitas ASN belum berefek jera

Ilustrasi. ASN

Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai sanksi mengenai pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis pada pemilihan kepala daerah, pemilu legislatif dan pemilihan presiden, belum memiliki efek jera.



"Sudah banyak rekomendasi sanksi, baik sanksi moral dan sanksi disiplin dari Komisi ASN maupun sanksi dari dewan etik pemerintah daerah setempat kepada mereka yang melanggar, nyatanya belum menimbulkan efek jera penghukuman," kata Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, di Palu, Sabtu.



Ruslan Husen menyebut pelanggaran mengenai netralitas ASN dari oknum ASN masih terus terjadi. Bawaslu Sulteng mencatat sejak dimulainya tahapan pada pilkada 2020, Bawaslu Sulteng telah menangani 31 kasus terkait netralitas ASN.



Berdasarkan data Bawaslu Sulteng, 31 kasus tersebut penyebarannya terdiri dari ASN tingkat Provinsi Sulteng enam kasus, Kota Palu dua kasus, Kabupaten Sigi tujuh kasus, Tolitoli dua kasus, Tojo Una-una empat kasus, Banggai 10 kasus.



Bawaslu Sulteng mendapati tren pelanggaran netralitas ASN meliputi ASN mendukung salah satu bakal calon sebanyak tiga kasus, ASN memberikan dukungan melalui media sosial/media massa sebanyak sembilan kasus.



Kemudian ASN menghadiri kegiatan silaturahmi/menguntungkan bakal calon berjumlah tiga kasus, ASN sosialisasikan bakal calon melalui APK empat kasus, ASN mendaftarkan sebagai bakal calon perseorangan satu kasus, dan ASN melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu partai politik sebanyak 11 kasus.



Bagi Bawaslu Sulteng kasus-kasus mengenai netralitas ASN, salah satunya menunjukkan gambaran bahwa sanksi yang diberikan belum berefek jera.



"Lebih parah lagi, di beberapa kesempatan surat sanksi itu malah digunakan oleh oknum pejabat ASN untuk mendapatkan promosi jabatan. Ini terjadi saat calon petahana berhasil memenangkan kontestasi untuk periode kedua. Sanksi akibat tidak netral pada posisi itu mereka jadikan bukti untuk menunjukkan loyalitas kepada atasan sehingga sanksi akibat tidak netral tadi ternyata tidak tidak memiliki efek jera. Sehingga cenderung pelanggaran ini berulang sepanjang kontestasi pemilihan," ujarnya.



Pencegahan maupun penindakan pelanggaran netralitas ASN, kata Ruslan Husen bukan hanya menjadi tanggung jawab dari Bawaslu semata. Sebab, di sana ada kewenangan Komisi ASN, kemudian Kemenpan-RB, BKN, Kemendagri dan Ombudsman.



Untuk itu, sinergi kelembagaan yang memiliki kewenangan sangat dibutuhkan untuk pencegahan dan penindakkan pelanggaran.