Ribuan pelanggan PDAM di Bartim segera ditertibkan

id Ribuan pelanggan PDAM di Bartim segera ditertibkan, PDAM, pan, air bersih

Ribuan pelanggan PDAM di Bartim segera ditertibkan

Plt Direktur PDAM Bartim, Hendroyono. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Hendroyono mengatakan, sebanyak 1.772 pelanggan akan ditertibkan karena menunggak pembayaran.

"Ditertibkan karena adanya tunggakan pembayaran tagihan biaya air ledeng hingga tiga bulan dan lebih," kata Hendroyono di Tamiang Layang, Senin.

Menurutnya, sebelumnya total tunggakan pelanggan sebesar Rp803 juta. Setelah gencar dilaksanakan sosialisasi hingga penagihan masih tersisa tunggakan sebesar Rp381 juta. 

Telat membayar PDAM selama tiga bulan akan berdampak buruk pada pemutusan sambungan PDAM ke rumah pelanggan itu sendiri. Hal tersebut menjadi penindakan yakni rumah pelanggan nantinya tidak lagi akan mendapatkan pasokan air bersih.

Penutupan atau pemutusan sambungan rumah dilaksanakan terhadap pelanggan yang memiliki tunggakan hingga tiga bulan lebih. Tindakan tegas ini diambil sebagaimana konsekuensi dari pelaksanaan Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 1 tahun 2020 tentang penetapan Penyesuaian Tarif Air PDAM Kabupaten Bartim.

“Bila ingin mendapatkan sambungan kembali dikenakan biaya Rp250 ribu dan dengan catatan tunggakan wajib dilunasi,” kata Hendroyono.

Dia menambahkan, upaya jemput bola secara persuasif telah dilakukan dengan sosialisasi dan mengunjungi pelanggan dengan harapan mengurangi dampak dari biaya operasional produksi air bersih. Besarnya tunggakan sangat memberikan pengaruh terhadap operasional PDAM Bartim.

Hendroyono tetap mengajak masyarakat selaku pelanggan PDAM Bartim membayar tagihan air ledeng tepat waktu, yakni sebelum tanggal 20 pada setiap bulannya. Tagihan yang dibayar pelanggan, secara tidak langsung akan bermanfaat bagi pembangunan di Kabupaten Bartim.

“Semakin lama menunda pembayaran tagihan PDAM, akan semakin tinggi tagihan serta denda yang akan diberlakukan dalam rincian tagihan. Oleh karena itu, agar anggaran pelanggan tetap sehat, alangkah baiknya dibayar langsung bila tagihan PDAM sudah keluar,” demikian Hendroyono.

Baca juga: Ini rincian biaya paket tes cepat COVID-19 di RSUD Tamiang Layang

Baca juga: BLT DD untuk masyarakat Bartim capai Rp24,7 miliar