Satpol PP copot puluhan spanduk ilegal

id Satpol PP copot puluhan spanduk ilegal, Kapuas, reklame

Satpol PP copot puluhan spanduk ilegal

Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, melakukan penertiban sejumlah spanduk tidak berizin di Kota Kuala Kapuas, Rabu (24/6/2020). ANTARA/Istimewa

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mencopot puluhan spanduk tidak berizin yang dipasang di sejumlah tempat di daerah itu.

“Kami mempunyai kewajiban untuk menjaga Kota Kapuas untuk tetap bersih, rapi dan tertib, tidak semerawut apalagi spanduk- spanduk yang terpasang tidak menyesuaikan tempatnya, semua kita copot," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin, melalui Kepala Seksi Pengawasan, Dwi Suprapto di Kuala Kapuas, Rabu.

Penertiban ini dilakukan oleh pihaknya karena puluhan spanduk ini tidak mengantongi izin. Selain itu, spanduk yang ditertibkan dipasang pada daerah-daerah yang terlarang.

Pemasangannya juga dinilai mengganggu keindahan kota dan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011 Kabupaten Kapuas tentang Ketertiban Umum, Keamanan dan Pertamanan.

Pihaknya hampir setiap hari menemukan spanduk dipasang tidak pada tempatnya dan rata-rata itu tidak mempunyai izin. Penertiban pun dilakukan agar Kota Kuala Kapuas, tetap bersih, rapi dan tertib.

“Kita langsung mencopot dan kita amankan ke Mako Satpol PP dan Damkar. Kami akan memantau lokasi-lokasi yang biasa menjadi tempat pemasangan spanduk dan akan kami copot bila terindikasi liar dan tak berizin serta tidak memenuhi estetika keindahan kota,” tegasnya.

Pihaknya juga mengingatkan, kepada para pelaku usaha agar tidak memasang spanduk di tempat terlarang seperti di pohon-pohon, tiang listrik dan fasilitas umum lainnya, karena semua dapat mengganggu keindahan kota. 

Pelaku usaha diharapkan menyadari bahwa aturan dibuat untuk pengendalian dan pengaturan agar pemasangan reklame tidak serampangan dan menimbulkan masalah. Secara etika juga ada konten reklame yang tidak pantas dipasang di lingkungan tertentu, seperti kawasan tempat pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit dan lainnya.

Selain itu, ketaatan pelaku usaha terhadap aturan juga untuk memberikan dampak positif terhadap daerah. Retribusi daerah dari perizinan tersebut menjadi pemasukan bagi pendapatan asli daerah.

“Selain itu, diminta kesadaran pelaku usaha untuk mengurus izin pemasangan Spanduk sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Dwi Suprapto.

Baca juga: Ini pajak daerah yang digratiskan di Kapuas

Baca juga: Warga Kapuas terjangkit COVID-19 sudah 145 orang