Ini pajak daerah yang digratiskan di Kapuas

id Ini pajak daerah yang digratiskan di Kapuas, Kapuas, Virus Corona, COVID-19

Ini pajak daerah yang digratiskan di Kapuas

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Andreas Nuah. ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat, memberikan keringanan pembayaran retribusi pajak kepada masyarakat pemilik usaha restoran dan hotel di daerah setempat, dalam rangka membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dampak dari pandemi COVID-19.

“Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat memberikan kebijakan untuk menggratiskan pajak perhotelan dan restoran atau rumah makan, diberikan selama tiga bulan terhitung mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2020,” kata Kepala BPPRD Kabupaten Kapuas, Andreas Nuah di Kuala Kapuas, Selasa.

Perhotelan dan restoran biasa diwajibkan pajak 10 persen dari nilai pendapatan dari pengunjung dan pembeli makanan. Namun karena dampak menurunnya pendapatan pemilik usaha, maka selama tiga bulan mereka dibebaskan untuk tidak membayar pajak.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah setempat juga menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kapuas tahun 2020 ini.

“Pembayaran PBB-P2 karena pembayaran pajak ini dilakukan setahun sekali. Jadi untuk PBB-P2 tahun 2020 untuk tarif maksimal Rp20.000 digratiskan. Dimana untuk kategori ini, ada sekitar 70.000 masyarakat wajib pajak Kapuas yang masuk dalam penggratisan," katanya.

Keringanan pembayaran pajak tersebut, tertuang dalam Keputusan Bupati Kapuas Nomor 248/BPPRD Tahun 2020 tentang pemberian insentif pajak hotel, pajak restoran dan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Kapuas tertanggal 11 Juni 2020.

Keputusan tersebut poin utamanya menerangkan Pemkab Kapuas memberikan insentif berupa pengurangan otomatis terhadap besarnya kenaikan PBB-P2, dan penghapusan pajak daerah dan penghapusan denda pajak daerah untuk jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran dan pajak PBB P2 di Kabupaten Kapuas.

Dikatakannya, pemberian keringanan pembayaran pajak ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Kapuas dalam kondisi pandemi COVID-19.

Andreas berharap, kebijakan yang diberikan dapat mengurangi beban masyarakat dan pemilik usaha, karena semuanya terdampak dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini.

"Kita tentu mengajak semua untuk berdoa agara COVID-19 ini cepat berlalu hingga kita menuju New Normal dan membangkitkan kembali ekonomi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kapuas," demikian Andreas Nuah.

Baca juga: Warga Kapuas terjangkit COVID-19 sudah 145 orang

Baca juga: BLT tahap II di Kapuas mulai disalurkan