Sampit (ANTARA) - Pelajar di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah akan tetap menjalani sistem belajar dari rumah menggunakan dalam jaringan (daring) atau online saat dimulainya tahun ajaran baru nanti.
"Arahan pemerintah pusat kan sudah jelas bahwa yang bisa memulai pembelajaran dengan sistem tatap muka itu hanya daerah yang dinyatakan zona hijau COVID-19, sedangkan zona merah seperti daerah kita ini (Kotawaringin Timur) tetap melakukan pembelajaran dari rumah dengan sistem daring," kata Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Suparmadi di Sampit, Kamis.
Penegasan ini disampaikan Suparmadi terkait akan dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021 pada semua jenjang pendidikan pada pada 13 Juli 2020. Masyarakat diharapkan memahami bahwa penerapan normal baru atau "new normal" tetap memperhatikan kondisi perkembangan COVID-19 di daerah masing-masing.
Suparmadi mengatakan, pemerintah sudah memberi panduan melalui surat edaran bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Hingga pertengahan Juni, hanya 85 kabupaten/kota yang dinyatakan zona hijau, sedangkan 94 persen atau 429 kabupaten/kota masih berada dalam kategori zona kuning, oranye dan merah.
Ditegaskan, daerah yang masih kategori zona kuning, oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan atau sekolah. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR).
Baca juga: DPRD Seruyan studi tiru perda penyertaan modal ke Kotim
"Perkembangan kondisi pandemi COVID-19 di daerah menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan pendidikan. Untuk itulah pemerintah membuat panduan supaya setiap daerah bisa menerapkan sesuai kondisi masing-masing," kata Suparmadi.
Suparmadi menambahkan, terkait pelaksanaan di lapangan, Dinas Pendidikan terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur yang mempunyai kewenangan terkait perkembangan kondisi pandemi COVID-19 di daerah ini.
Dinas Pendidikan melaksanakan arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur menyesuaikan perkembangan kondisi daerah dari waktu ke waktu.
"Namun untuk perkembangan di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk penentuan status zona itu menunggu keputusan dan petunjuk dari Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Kotawaringin Timur," timpal Suparmadi.
Selain terkait penegasan dimulainya tahun ajaran baru, Suparmadi dalam surat edarannya juga menjelaskan terkait kenaikan kelas. Pengumuman kenaikan kelas tahun ajaran 2019/2020 dilaksanakan secara daring melalui aplikasi WhatsApp atau media online lainnya, serta dilarang melakukan pertemuan atau pengumpulan massa.
Pengumuman pembagian rapor kenaikan kelas dilaksanakan pada 26 Juni 2020 bagi yang melaksanakan lima hari kerja dan 27 Juni 2020 bagi yang melaksanakan enam hari kerja. Sementara itu pelaksanaan libur semester 2 tahun ajaran 2019/2020 dimulai pada 29 Juni 2020 sampai 11 Juli 2020.
Selama libur tersebut, guru dan tenaga kependidikan tidak melakukan absensi i-personal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 44 Tahun 2018 tanggal 3 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Peraturan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca juga: 1.321 orang penyelenggara pilkada Kotim jalani tes cepat COVID-19
Baca juga: Polisi kepung balapan liar dekat Bandara Haji Asan Sampit