DPRD Seruyan studi tiru perda penyertaan modal ke Kotim

id DPRD Seruyan studi tiru perda penyertaan modal ke Kotim, DPRD Kotim, Kotawaringin Timur, Kotim, Sampit, Ary Dewar, Dadang H Syamsu

DPRD Seruyan studi tiru perda penyertaan modal ke Kotim

Wakil Ketua DPRD Seruyan Bambang Yantoko (kiri) menyerahkan cendera mata kepada anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur H Ary Dewar saat kunjungan ke DPRD Kotawaringin Timur, Kamis (25/6/2020). ANTARA/Istimewa

Sampit (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Seruyan melakukan studi tiru ke DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah terkait peraturan daerah tentang penyertaan modal pada Bank Kalteng.

"Alhamdulillah DPRD Kotawaringin Timur lebih dulu dari kami membuat peraturan daerah tentang penyertaan modal pada Bank Kalteng. Kami diberi referensi Perda Kotawaringin Timur untuk kami cantumkan di rancangan peraturan daerah kami untuk penyertaan modal selanjutnya di Bank Kalteng," kata Ketua Bapemperda DPRD Seruyan, Arrahman di Sampit, Kamis.

Rombongan legislator ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Seruyan Bambang Yantoko. Mereka diterima anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur yang Dadang H Syamsu didampingi H Ary Dewar, Nadie Enggon dan lainnya.

Mereka sengaja memilih melaksanakan kunjungan kerja studi tiru ke DPRD Kotawaringin Timur karena daerah ini sudah memiliki peraturan daerah tentang penyertaan modal pada Bank Kalteng.

Seperti diketahui, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah menyertakan modal mereka pada Bank Kalteng karena dinilai menguntungkan. Daerah mendapat pemasukan dari hasil dividen atau laba bank milik pemerintah daerah itu setiap tahunnya.

Tidak heran jika banyak daerah yang terus meningkatkan nilai penyertaan modal mereka kepada Bank Kalteng. Penyertaan modal tersebut dituangkan dalam peraturan daerah sebagai payung hukumnya.

Menurut Arrahman, kedatangan mereka untuk berkonsultasi masalah draf rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pada Bank Kalteng. Saat ini DPRD Seruyan masih membahas rancangan peraturan daerah tersebut sehingga memerlukan banyak referensi.

Baca juga: 1.321 orang penyelenggara pilkada Kotim jalani tes cepat COVID-19

"Untuk itulah kami ingin mencari referensi seperti apa di kabupaten induk di Kotawaringin Timur ini. Kami sangat berterima kasih karena telah diterima dan diberikan informasi," kata Arrahman.

Sementara itu Dadang H Syamsu mengatakan, pihaknya dengan senang hati berbagi informasi terkait rancangan peraturan daerah tersebut. Terlebih Seruyan merupakan daerah pemekaran dari Kotawaringin Timur sehingga sudah selayaknya selalu kabupaten induk tetap saling memberi bantuan.

"Kami menjelaskan apa yang kami laksanakan tentang pembuatan perda penyertaan modal itu di Kotawaringin Timur. Mudah-mudahan bermanfaat juga dalam penyusunan raperda serupa di Kabupaten Seruyan," harap Dadang.

Dadang yang pada periode sebelumnya menjabat Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur menyatakan pihaknya selalu siap saling berbagi informasi. Ini juga menjadi penghargaan karena daerah ini dipilih menjadi tempat kunjungan kerja studi tiru tersebut.

Sementara H Ary Dewar juga menyambut positif kunjungan tersebut. Menurutnya, sudah selayaknya saling berbagi informasi tentang legislasi demi kebaikan dalam membangun daerah masing-masing.

"Kami dari Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur juga ada rencana melakukan kunjungan balasan ke DPRD Seruyan. Saat ini masih dibahas di internal Bapemperda Kotawaringin Timur," kata Ary Dewar yang juga Ketua Fraksi serta Ketua DPC Partai Gerindra Kotawaringin Timur.

Baca juga: Polisi kepung balapan liar dekat Bandara Haji Asan Sampit

Baca juga: Ibu hamil tidak perlu takut memeriksakan kesehatan