Cegah alih fungsi lahan pertanian di Kalteng

id Pertanian kalteng, luas baku sawah kalteng, alih fungsi lahan pertanian, kalimantan tengah, food estate, ketahanan pangan

Cegah alih fungsi lahan pertanian di Kalteng

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran (kanan) saat mendampingi Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto (tengah) meninjau lahan pertanian di Desa Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kapuas, Sabtu, (27/6/2020). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Berdasarkan evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian di wilayah setempat terus terjadi setiap tahunnya.

"Mungkin ada yang dijadikan kebun sawit, karet hingga sengon," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng Sunarti di Palangka Raya, Selasa.

Baca juga: Pengembangan lahan di Pulpis-Kapuas tak hanya untuk pertanian

Menurutnya hal ini di luar kewenangan pihaknya, untuk itu diharapkan pemerintah kabupaten dan kota menjaga luas baku sawah di wilayahnya masing-masing agar tidak berkurang.

Pada 2017 luas baku sawah Kalteng mencapai sekitar 200 ribu hektare lebih. Kemudian berkurang pada 2018 dan menjadi sekitar 186 ribu hektare, hingga pada 2019 luasnya menjadi sekitar 136 ribu hektare.

"Gubernur pun sudah menyampaikan kepada bupati dan wali kota di Kalteng, agar mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian," ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau tambah 56.000 hektare lahan pengembangan 'Food Estate'

Baca juga: BPJAMSOSTEK tandatangani MoU dengan Dinas Tanamanan Pangan, Holtikuktura dan Pertanian Kalteng


Terlebih dalam waktu dekat akan dilaksanakannya program pengembangan lahan untuk ketahanan pangan nasional yakni 'food estate', sehingga diharapkan semua pihak bisa mendukungnya.

Sunarti menuturkan, melalui program nasional tersebut pula, pihaknya sangat berharap agar luas baku sawah di Kalteng dapat kembali bertambah.

"Pengurangan luas baku sawah yang cukup signifikan selama ini, menjadi keprihatinan kami. Sebab kalau lahannya berkurang, tentu sulit bagi kami menambah produksinya," terangnya.

Baca juga: Gubernur jabarkan berbagai manfaat 'food estate' di Kalteng

Pihaknya pun telah menyampaikan, agar pemerintah kabupaten dan kota memiliki peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Fungsi dari perda ini cukup banyak, diantaranya menjadi salah satu syarat mendapatkan DAK. Beberapa kabupaten sudah memilikinya," jelasnya.

Baca juga: Pusat sediakan Rp6 triliun realisasikan 'food estate' di Kalteng

Sebelumnya terkait food estate, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengatakan, berbagai manfaat akan didapatkan daerah dan masyarakat dengan adanya program pembangunan serta pengembangan pertanian oleh pemerintah pusat tersebut.

Dirinya meyakini, pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Tengah akan terus meningkat dan membaik. Hanya saja ia menegaskan, dalam pelaksanaannya memerlukan sinergi semua pihak, mulai dari pemerintah serta masyarakat.

Baca juga: 'Food estate' di Pulpis-Kapuas sangatlah tepat, kata Menko Perekonomian RI

Baca juga: Tidak ada rencana transmigrasi di Kalteng terkait program ketahanan pangan