BPJAMSOSTEK tandatangani MoU dengan Dinas Tanamanan Pangan, Holtikuktura dan Pertanian Kalteng

id BPJAMSOSTEK,Dinas Tanamanan Pangan, Holtikuktura dan Pertanian Kalteng,BPJAMSOSTEK tandatangani MoU dengan Dinas Tanamanan Pangan

BPJAMSOSTEK tandatangani MoU dengan Dinas Tanamanan Pangan, Holtikuktura dan Pertanian Kalteng

Penandatanganan MoU BPJAMSOSTEK dengan Dinas Tanamanan Pangan, Holtikuktura dan Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah. (Antara/HO-BPJAMSOSTEK)

Palangka Raya (ANTARA) - Penandatanganan perjanjian kerja sama bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah terkait perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi PHL, dan Petani Se Wilayah Kalimantan Tengah.

Melalui konsep perlindungan menyeluruh terhadap petani, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP, Selasa (23/6) dipastikan seluruh Pekerja Harian Lepas yang bertugas dalam Satuan Gugus Penyuluh Pertanian di setiap Kabupaten dan Kota se-Wilayah.

Provinsi Kalimantan Tengah yang saat ini telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Lumbung Pangan Nasional dan masuk kedalam Program Strategis Nasional memiliki sekitar 91 ribu Petani yg berada di Lokasi 165.000 Ha lahan yang berada di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas yang belum mendapatkan perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK siap berikan Pelatihan Vokasi Online pekerja di PHK

Maka kegiatan Penandatangan MoU ini sebagai trigger awal perlindungan menyeluruh bagi seluruh petani dan diawali dengan pendaftaran kepesertaan bagi PHL Pendamping Penyuluh Pertanian ke dalam tiga Program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Penandatanganan MoU TERSEBUT  merupakan langkah awal bagi pemerintah dalam melindungi petani sebagai tulang punggung dalam menggapai kemandirian dan kedaulatan pangan.

Dalam penandatanganan tersebut dihadiri dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalteng Sunarti dan Kepala BPJAMSOSTEK Royyan Huda.

Selain terus berupaya memberikan perlindungan bagi petani, pemerintah juga berusaha memberikan perlindungan dalam hal ketenagakerjaan bagi semua pendamping penyuluh pertanian.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Palangka Raya salurkan JKM buruh harian lepas

Dengan direalisasikannya kerjasama tersebut, artinya total 91 ribu petani yg menjadi potensi peserta BPJAMSOSTEK terdapat 76 PHL Pendamping Penyuluh Pertanian yg akan didaftarkan secara bertahap, dan baru 36 PHL di tahap pertama yg telah didaftarkan dan menerima kartu kepesertaan untuk mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan.

Kepala BPJAMSOSTEK Royyan Huda menyatakan bahwa memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja merupakan amanah dari Undang-undang No 24 Tahun 2011 karena itu menjadi kewajiban bagi negara dan pemberi kerja untuk memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja baik formal maupun informal seperti petani.

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalteng Ibu Sunarti menambahkan bahwa beliau akan terus mendukung Program BPJAMSOSTEK guna peningkatan perlindungan Jaminan Sosial bagi pekerja, khusus nya bagi petani di wilayah Kalimantan Tengah.

Dukungan itu terbukti dengan telah didaftarkannya 36 PHL Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertanian ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya sampai disitu, beliau akan memastikan seluruh Penyuluh Pertanian dan Petani yang bertugas langsung dalam program Food Estate di Indonesia akan terlindungi dalam Program BPJAMSOSTEK.

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan paket APD pada petugas medis RSUD Doris Sylvanus

Baca juga: IIK BPJAMSOSTEK salurkan bantuan paket sembako

Baca juga: BPJAMSOSTEK tetap berikan pelayanan optimal di tengah pandemi COVID-19