Petugas Pilkada wajib uji cepat COVID-19

id KPU Gorontalo,Petugas Pilkada wajib uji cepat COVID-19,Gorontalo

Petugas Pilkada wajib uji cepat COVID-19

Petugas medis melakukan rapid tes atau tes cepat pada seorang jurnalis di Laboratorium Dinas Kesehatan, Malang, Jawa Timur, Senin (18/5/2020). Rapid tes tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 setelah kawasan Malang Raya yang terdiri Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu resmi ditetapkan sebagai zona merah dan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Gorontalo (ANTARA) - KPU Provinsi Gorontalo, memastikan seluruh penyelenggara di tiga kabupaten yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, selalu melaksanakan protokol kesehatan penanganan Covid-19 saat bertugas.

"Setiap akan memasuki tahapan kegiatan, seluruh penyelenggara wajib melakukan uji cepat," ujar anggota KPU Provinsi Gorontalo Bidang Perencanaan, Data dan Informasi, Sophian Rahmola, di Gorontalo, Selasa.

Jika ada penyelenggara reaktif uji cepat Covid-19, akan langsung diistirahatkan hingga dinyatakan sehat dengan tidak menerapkan pergantian personal dalam penugasannya.

Namun skenario itu tidak berlaku kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara, mengingat mereka bertugas hanya di hari pemungutan suara saja, makanya akan disiapkan pengganti jika ada anggota KPPS yang reaktif uji cepat.

"Seluruh penyelenggara tanpa terkecuali harus steril dari paparan COVID-19," ucapnya.

Saat ini, KPU Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Pohuwato, sementara merealisasikan anggaran alat pelindung diri (APD) dari pusat untuk termin satu. "Anggaran selanjutnya akan menyusul," ucapnya.

Pemerintah daerah di tiga kabupaten itu, telah menyatakan ketidakmampuan mengamodir pengadaan APD, maka sumber anggarannya dari pusat.
Besarannya sekitar Rp3 miliar untuk setiap penyelenggara Pilkada di tiga kabupaten tersebut, sebab APD akan disebar hingga ke penyelenggara di TPS.

APD yang disiapkan berupa alat pengukur temperatur badan, masker, cairan disinfektan, alat pelindung wajah, tisu basah dan kering, sabun, dan wadah cuci tangan serta alat tes cepat.