Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah akan menindak tegas jika ada pegawai yang melanggar aturan, tidak terkecuali mereka yang bertugas di kecamatan.
"Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil harus benar-benar diberlakukan di lingkup Pemkot setempat," kata Camat Rakumpit Wiliam di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengatakan, bagi oknum aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran disiplin di lingkup kerjanya, akan ditindak tegas sesuai fakta dan tidak mengada-ada.
Aturan kedisiplinan mulai dari masalah kehadiran kerja serta maupun penerapan aturan lainnya. Seperti masalah kehadiran, jika ada ditemukan tidak hadir ke kantor selama berbulan-bulan maka dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan.
"Karena pelayanan masyarakat ada di tangan mereka. Jadi kalau ASN selaku pelayan rakyat di setiap kelurahan dan kecamatan tidak disiplin kehadirannya maka akan menghambat proses pelayanan publiknya," katanya.
Wiliam menegaskan, apabila ada oknum ASN di lingkup kerjanya tidak masuk kerja lebih dari 46 hari secara kumulatif maka sesuai aturan, sanksi yang diberikan bisa sampai diberhentikan menjadi PNS.
Hal tersebut ditegakkan di lingkup kerjanya bertujuan agar PNS yang bertugas di wilayah terpencil bisa hadir setiap hari kerjanya, sehingga kebutuhan pelayanan untuk masyarakat setempat bisa terakomodir dengan baik.
"Kalau ada oknum PNS yang seperti itu tentunya akan kami tindak tegas. Hal ini dilakukan agar pelayanan di wilayah Kecamatan Rakumpit dan sekitarnya berjalan sesuai dengan aturan," ungkapnya.
Ia meminta kepada seluruh pegawai baik yang ada di kelurahan di Kecamatan Rakumpit, agar wajib menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.
Pihaknya juga akan terus memantau kelurahan-kelurahan yang ada di wilayah setempat, khususnya terkait kehadiran pegawainya. Pengawasan tersebut dilakukan agar program-program kecamatan serta pemkot setempat juga bisa berjalan sesuai visi dan misi kepala daerah.
"Beberapa waktu lalu saya juga melakukan inspeksi mendadak dan melihat secara langsung jumlah kehadiran pegawai kelurahan di daerah secara rutin guna menghindari hal-hal yang tidak bagus terjadi," demikian Wiliam.
Baca juga: Pasar Besar Palangka Raya mulai ramai dikunjungi pembeli
Baca juga: Perguruan tinggi diminta semakin terlibat dalam penanganan COVID-19
Berita Terkait
DPRD Kotim telusuri dugaan oknum pegawai sewakan lapak Pasar Parenggean
Kamis, 14 November 2024 14:37 Wib
Komisi II DPRD: MTQ Korpri bukan hanya sebatas lomba bagi ASN
Senin, 11 November 2024 13:02 Wib
Gumas gandeng Kemendagri tingkatkan kapasitas pegawai kelola keuangan daerah
Rabu, 6 November 2024 13:48 Wib
Dinkes Kotim gandeng BNK gelar tes urine terhadap 105 pegawai
Selasa, 5 November 2024 5:51 Wib
MTQ VII Korpri Nasional di Kalteng terbesar sejak pertama digelar
Senin, 4 November 2024 21:10 Wib
Terlibat judi online, 11 pegawai Kemkomdigi diberhentikan sementara
Senin, 4 November 2024 20:39 Wib
Jamin produktivitas dan kinerja, 141 pegawai PLN UIP KLB jalani MCU
Senin, 4 November 2024 18:02 Wib
Wapres direncanakan hadiri MTQ Korpri Nasional di Kalteng
Minggu, 3 November 2024 21:58 Wib