Wabup Seruyan sampaikan jawaban pandangan umum fraksi DPRD

id Pemkab seruyan, seruyan, wabup seruyan iswanti, paripurna, dprd seruyan

Wabup Seruyan sampaikan jawaban pandangan umum fraksi DPRD

Wakil Bupati Seruyan Iswanti saat mengikuti rapat paripurna melalui video conference di rumah jabatannya, Selasa (7/7/2020). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Kuala Pembuang (ANTARA) - Wakil Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Iswanti di Kuala Pembuang, Selasa, membacakan pidato bupati terkait penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi, diantaranya Fraksi Golkar DPRD setempat.

“APBD merupakan kesepakatan dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif, agar apa yang telah ditetapkan tersebut dapat dipantau dan dievaluasi bersama,” katanya.

Pandangan umum fraksi tersebut, yakni terkait tidak konsistennya eksekutif dalam menjaga komitmen yang disepakati dalam pembahasan, setelah konsultasi dan menjadi rencana kerja anggaran (RKA) sering terjadi perubahan, serta penjelasan tentang penerimaan peserta didik baru dari tingkat TK, SD hingga SMP.

Selanjutnya ia menjelaskan, akan digunakan sistem aplikasi yang terintegrasi mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban.

“Jadi dengan begitu sistem pemerintahan kita akan mudah dipantau dan transparan,” ungkapnya di sela kegiatan.

Kemudian terkait kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021, untuk sekolah negeri di wilayah setempat sesuai keputusan Bupati Seruyan nomor 851/813/disdik/v/2020, tidak dipungut biaya apa pun.

“Sekolah tidak diperkenankan mengakomodir pengadaan seragam sekolah yang dikaitkan dengan PPDB, kecuali pakaian atau atribut khusus sekolah, seperti baju batik dan baju olahraga," jelasnya.

Selanjutnya sekolah tidak diperkenankan menolak menerima siswa disebabkan siswa tersebut tidak mampu membeli atau menebus seragam olah raga maupun batik.

Ia menambahkan untuk sekolah swasta di kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hantantiring yang menerima dana BOS, tidak diperkenankan memungut biaya dalam pelaksanaan PPDB.

"Kecuali biaya selain penerimaan peserta didik baru, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh yayasan dari sekolah swasta tersebut," terangnya.