Polda Kalteng sita dua kilogram sabu-sabu selama Juli

id Polda Kalteng sita dua kilogram lebih sabu-sabu selama Juli, Polda Kalteng, sabu-sabu

Polda Kalteng sita dua kilogram sabu-sabu selama Juli

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) menunjukkan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan kasus narkoba selama Juli 2020 di Kalteng, Kamis (23/7/2020). ANTARA/ HO-Humas Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil menyita dua kilogram lebih atau 2.083,80 gram sabu-sabu dari perkara hasil pengungkapan di provinsi ini selama Juli 2020.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menggelar jumpa pers, Kamis, di Kota Palangka Raya mengatakan, dari banyak sabu yang disita pihaknya berhasil menangkap 58 orang tersangka dari 45 kasus.

"Selain 45 tersangka, kami juga berhasil menyita 13 butir pil ekstasi, 207 butir pil carisoprodol dan obat keras sebanyak 5.600 butir," kata Dedi.

Orang nomor satu di lingkup Polda Kalteng tersebut menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba merupakan buah kerja keras dari personel selama bulan ini dalam memerangi peredaran narkoba.

Peredaran barang haram yang selama ini sudah merajalela di wilayah hukum Polda Kalteng, sudah membuat resah masyarakat. Itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk memberantas keberadaan para bandarnya yang selama ini masih ada berkeliaran di Kalteng.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada anggota Ditresnarkoba Polda serta Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam melaksanakan tugasnya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng," ungkap Dedi.

Mantan Kepala Biro SSDM Polri itu berpesan bahwa seluruh personel diwajibkan selalu menjaga kesehatan dan berhati-hati dalam melaksanakan tugas di lapangan.

Jangan sampai ketika melakukan pengungkapan kasus, anggota yang berada di lapangan menjadi korban kejadian yang tidak diinginkan. Maka dari itu seluruh personel wajib mengutamakan keselamatan dalam menjalankan tugas.

"Untuk para tersangka yang sudah diamankan, kini semuanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Apabila berkas penyidikannya rampung, maka mereka akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dijadwalkan persidangan di pengadilan," ungkapnya.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, konferensi pers yang dilakukan pada hari ini dilaksanakan secara virtual bersama polres jajaran ini adalah pertama kali dilakukan.

"Konferensi secara virtual tersebut merupakan salah satu cara Polda Kalteng dalam menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Kalimantan Tengah," demikian mantan Karopenmas Divhumas Polri itu.

Baca juga: Panduan pelaksanaan Shalat Idul Adha segera diterbitkan

Baca juga: Gubernur prihatin atas kejadian penganiayaan petugas COVID-19 di Palangka Raya