Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Untung Jaya Bangas menyambut baik diperbolehkannya pelaksanaan kampanye metode tatap muka dan terbuka untuk Pemilihan Kepala Daerah.
“Menurut saya tatap muka dan terbuka lebih efektif bagi peserta Pilkada untuk memperkenalkan diri, serta menyampaikan visi misi kepada masyarakat,” ucap Untung saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Politisi Partai Demokrat ini menyebut bahwa masyarakat tentunya memiliki keinginan untuk mengenal lebih dalam, serta memiliki kerinduan untuk bertemu dan melihat langsung mereka yang nantinya menjadi peserta pilkada.
Baca juga: Masyarakat Gumas diajak kibarkan bendera merah putih mulai 1 Agustus
Untuk melakukan kampanye, ujar legislator dari daerah pemilihan III yang mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini, peserta pilkada tidak cukup hanya melalui spanduk atau media massa semata.
“Jadi kampanye melalui spanduk atau media massa tidak cukup dan metode tatap muka serta terbuka tetap diperlukan, apalagi mengingat saat ini belum semua wilayah di Kabupaten Gumas terdapat jaringan internet,” paparnya.
Yang utama, pelaksanaan kampanye tatap muka serta terbuka harus benar-benar menaati protokol kesehatan COVID-19. Bukan hanya pasangan calon peserta pilkada, namun juga masyarakat yang ingin menghadiri kampanye terbuka.
Baca juga: Gunakan dana BOS untuk tingkatkan kualitas guru
“Masyarakat yang sedang sakit tidak perlu datang mengikuti kampanye tatap muka dan terbuka. Peserta pilkada juga harus bisa mengimbau kepada masyarakat yang datang saat pelaksanaan kampanye tatap muka dan terbuka,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman memastikan kampanye metode tatap muka dan terbuka dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 boleh dilaksanakan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Ia memisalkan, kampanye terbuka dan tatap muka maksimal boleh didatangi 40 persen dari kapasitas tempat atau ruangan.
Selain itu, untuk kegiatan kampanye tatap muka juga harus mengantongi rekomendasi dari gugus tugas atau satgas penanganan COVID-19.
"Karena KPU tak bisa menentukan daerah mana yang statusnya merah, kuning atau hijau. Maka satgas selaku pihak mempunyai kompetensi yang menentukan apakah di daerah tersebut boleh dilakukan kampanye terbuka dengan tatap muka atau tidak," kata Arief Budiman.
Baca juga: Kembali jadi ketua DPD Golkar Gumas, Jaya S Monong ungkap program utamanya
Baca juga: Bupati Gumas ajak masyarakat sukseskan pelaksanaan coklit
Baca juga: Status zona hijau diperlukan untuk kembali membuka objek wisata di Gumas
Berita Terkait
Ketua PMI Gunung Mas komitmen tingkatkan kuantitas maupun kualitas aksi sosial
Minggu, 5 Mei 2024 6:55 Wib
Pemkab Gumas siap jadikan metode gasing program ekstrakurikuler di sekolah
Sabtu, 4 Mei 2024 17:53 Wib
Puluhan pembalap ikuti Kejurnas Grasstrack Region IV Kalimantan di Gumas
Sabtu, 4 Mei 2024 16:14 Wib
DPRD berharap mutasi pejabat Polres Gumas semakin tingkatkan kinerja
Jumat, 3 Mei 2024 13:44 Wib
KPU Gumas tetapkan 25 caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 13:03 Wib
Legislator ingatkan KONI Gunung Mas jeli bina cabor potensial
Rabu, 1 Mei 2024 9:47 Wib
Legislator berharap PMI Gumas rutin lakukan bakti sosial
Rabu, 1 Mei 2024 9:37 Wib
Pemkab Gumas kucurkan miliaran rupiah perbaiki empat jembatan
Rabu, 1 Mei 2024 9:34 Wib