DPRD Kotim siap bahas KUA-PPAS 2021

id DPRD Kotim siap bahas KUA-PPAS 2021, DPRD Kotim, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, Rinie, Taufiq mukri

DPRD Kotim siap bahas KUA-PPAS 2021

Wakil Bupati Kotawaringin Timur HM Taufiq Mukri menyerahkan naskah pidato pengantar Bupati Kotawaringin Timur tentang KUA-PPAS murni tahun 2021 saat rapat paripurna DPRD, Senin (27/7/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah siap membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) murni tahun anggaran 2021 bersama eksekutif.

"Rapat paripurna hari ini agendanya penyampaian pidato pengantar Bupati Kotawaringin Timur tentang KUA-PPAS murni tahun 2021, nanti dilanjutkan dengan pembahasan. Kami siap," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie di Sampit, Senin.

Rapat paripurna penyampaian pidato pengantar Bupati Kotawaringin Timur tentang KUA-PPAS murni tahun 2021 dihadirkan Wakil Bupati HM Taufiq Mukri, membacakan pidato tertulis Bupati H Supian Hadi yang berhalangan hadir.

Taufiq Mukri menyebutkan, ada dua hal yang disampaikan dalam penyusunan KUA-PPAS tahun anggaran 2021 dan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021, yakni terkait dalam dokumen penyusunan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah

Selain berdasarkan rencana kerja pemeirntah daerah dan pedoman penyusunan APBD yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada setiap tahunnya, penyusunan rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2021 juga akan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 telah terjadi perubahan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur yang mencakup urusan, bidang urusan, program kegiatan, subkegiatan, fungsi organisasi, sumber pendanaan, wilayah administrasi pemerintahan dan rekening.

Baca juga: Perempuan ini serahkan kukang ke BKSDA untuk diselamatkan

Oleh karena itu rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2021 yang saat ini disampaikan kepada DPRD sudah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Taufiq menambahkan, dari sisi penyusunan dokumen pengelolaan keuangan daerah, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penerbitan peraturan ini bertujuan menyempurnakan peraturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga nanti dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2021, harus berpedoman pada peraturan pemerintah tersebut.

"Kita juga harus memperhatikan asumsi kebijakan pembangunan anggaran, baik menyangkut asumsi penerimaan pendapatan dan pembiayaan maupun dampaknya pada asumsi belanja dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi makro, perubahan kebijakan keuangan negara dan keuangan daerah, serta tantangan yang dihadapi dalam situasi pandemi COVID-19 ini," demikian Taufiq Mukri.

Baca juga: Legislator Kotim prihatin maraknya kasus asusila terhadap anak di bawah umur

Baca juga: Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Sampit