Pemkot Palangka Raya diminta siapkan lapak PKL

id Pemkot Palangka Raya diminta siapkan lapak PKL, Noorkhalis ridha, PKL, pedagang kaki lima

Pemkot Palangka Raya diminta siapkan lapak PKL

Legislator Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Noorkhalis Ridha. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Noorkhalis Ridha meminta pemerintah kota setempat menyiapkan lapak khusus untuk pedagang kaki lima (PKL) yang di tengah pandemi COVID-19 ini kian menjamur di sisi sejumlah ruas jalan.

"Pemkot harus memberikan wadah khusus bagi PKL yang sering berjualan di pinggir jalan raya serta sudut kota, karena kehadiran mereka juga cukup mengganggu apalagi di tengah merebaknya wabah Corona atau COVID-19 selama ini," kata Noorkhalis Ridha di Palangka Raya, Selasa.

Ia menjelaskan, munculnya PKL di sejumlah sudut kota dan jalan raya sebenarnya sangat membantu masyarakat untuk mengurai titik kumpul seperti di kawasan pasar yang ada di daerah itu.

Sayangnya kawasan yang digunakan PKL untuk menjual produk dagangannya tersebut, tidak sesuai dengan jalur yang dianjurkan pemerintah setempat atau berada di kawasan jalur hijau.

"Maka dari itu alangkah baiknya pemkot bisa memberikan lokasi khusus untuk mereka berjualan dan lokasinya itu diberikan jarak atau berjualan sesuai dengan anjuran protokol kesehatan, guna menghindari kluster baru," ucap Politisi Partai Amanat Nasional Kota Palangka Raya tersebut.

Noorkhalis Ridha yang tergabung di Komisi A membidangi persoalan pemerintahan, berharap pemkot melalui instansi terkait bisa menertibkan PKL yang berjualan di kawasan jalur hijau.

Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya Nomor.330.1/521/Set.Pol.PP/XII/2016, terkait pengaturan berjualan bagi para PKL hanya ada enam lokasi yang diizinkan pemerintah sebagai wadah menjalankan usaha atau berjualan.

"Kawasan itu yaitu Jalan Yos Sudarso, Seram, Dr Murdjani, Lombok, Halmahera, AIS Nasution depan SMAN 1 Palangka Raya. Jika masih ada yang berjualan di luar dari area tersebut terutama berjualan pada badan jalan, trotoar mungkin akan terkena tertibkan oleh instansi terkait," ungkapnya.

Sebelum mengakhiri perbincangannya dengan awak media, Ridha juga mengimbau kepada PKL agar menjual dagangannya jangan di kawasan jalur hijau. Apabila nantinya dilakukan penertiban oleh petugas penegak perda, tentunya jangan disalahkan pemerintah atau petugas.

"Saya imbau jangan berjualan di lokasi yang sudah dilarang oleh pemkot, karena kalau berjualan dan dilakukan penertiban nantinya jangan sampai menyalahkan instansi terkait atau petugas yang menindak," demikian Noorkhalis Ridha.

Baca juga: Legislator apresiasi kinerja BNNP ungkap ratusan ribu obat keras

Baca juga: Polisi amankan pembawa ribuan liter BBM diduga ilegal di Palangka Raya

Baca juga: Legislator Palangka Raya ajak masyarakat semarakkan HUT Kemerdekaan RI