Disdik Pulpis beri kemudahan bagi guru yang ingin pindah

id Pulang Pisau,Pulpis,Kalteng,guru pindah,Disdik Pulpis,Disdik Pulpis beri kemudahan bagi guru yang ingin pindah

Disdik Pulpis beri kemudahan bagi guru yang ingin pindah

Kasubag Umum dan Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Eko Susanto. ANTARA/Adi Waskito.

Pulang Pisau (ANTARA) - Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Nunu Andriani melalui Kasubag Umum dan Perencanaan Eko Susanto mengungkapkan, bahwa Dinas Pendidikan setempat memberikan kemudahan bagi guru yang berkeinginan untuk pindah masuk.

“Kemudahan bagi guru pindah masuk ini untuk memenuhi kekurangan guru di sejumlah kecamatan, sedangkan untuk pindah keluar daerah Dinas Pendidikan belum bisa kita berikan kemudahan,” kata Eko di Pulang Pisau, Selasa.

Dikatakan Eko, kekurangan guru hampir rata-rata terjadi di tingkat sekolah dasar. Hanya Kecamatan Kahayan Hilir jumlah guru yang bisa dibilang cukup.

Sementara dari data yang ada saat ini pada Dinas Pendidikan setempat dari 2020 sampai 2025 mendatang sebanyak ratusan guru memasuki masa pensiun.

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau salurkan hewan kurban bantuan Pemprov Kalteng

Meski memberikan kemudahan, terang dia, tetapi guru yang pindah masuk harus melihat formasi yang kosong, karena untuk formasi yang sudah ada tentu tidak diberikan oleh Dinas Pendidikan.  

Kekuarangan guru ini membuat satu guru di sekolah merangkap untuk beberapa pelajaran.

“Dalam satu bulan ada satu hingga tiga guru yang mengajukan pindah masuk. Rata-rata guru tersebut mengajukan pindah untuk kembali pulang ke kampung halaman,” ucap Eko.

Baca juga: Penginapan berperan penting dukung kemajuan sektor pariwisata di Pulpis

Untuk mengatasi kekurangan guru di daerah-daerah, menurut Eko pemerintah setempat telah mengangkat tenaga guru honor pada Tahun 2019 melalui SK Bupati Pulang Pisau yang berjumlah hampir hampir 500 orang.

Namun, pada Tahun 2020 ini pemerintah pusat menganjurkan bahkan dilarang tidak lagi mengangkat guru honor karena tidak ada lagi status honor. Sekarang hanya ada dua status yang diperbolehkan yaitu ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Eko mengakui untuk gaji tenaga guru honor masih relatif kecil, karena menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Gaji para guru honor ini kurang dari Rp600 ribu per bulannya, dan Dinas Pendidikan berusaha untuk memperjuangkan kenaikan pendapatan, tetapi memang APBD kabupaten setempat masih belum mampu.

Baca juga: DPUPR Pulpis alokasikan Rp1,4 miliar untuk Program Padat Karya Tunai

Terkait dengan kompetensi para guru di kabupaten setempat, Eko menjelaskan sudah cukup tinggi. Dari sebanyak 1.900 guru berstatus ASN, sekitar 1.300 guru sudah sertifikasi. Dari segi ijazah juga sudah banyak yang mengatongi Strata-1 (S1).

Dalam masa pandemi COVID-19 ini, dikatakan Eko, para guru tetap bekerja memberikan pelajaran kepada peserta didik melalui dua metode pembelajaran.

Seperti pembelajaran dalam jaringan (Daring) dan luar jaringan (Luring). Para guru juga tidak mau disebut hanya makan gaji buta selama pandemi COVID-19 karena memang belum ada sekolah yang dibuka untuk pembelajaran tatap muka.  

Baca juga: Gugus tugas evaluasi perkembangan COVID-19 terkait penerapan normal baru di Pulpis