Kasus Kinipan bukti keberadaan Perda Adat penting dan mendesak

id Ketua DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalimantan Tengah,Kalimantan Tengah,Wiyatno,kinipan,hutan kinipan,perda adat kalteng,raperda adat kalteng,Kalteng

Kasus Kinipan bukti keberadaan Perda Adat penting dan mendesak

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno. ANTARA/HO-dokumentasi pribadi Wiyatno

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno menyatakan adanya kasus yang terjadi Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, merupakan pelajaran sekaligus bukti bahwa keberadaan rancangan peraturan daerah tentang Adat sangat penting dan mendesak untuk disahkan menjadi perda.

"Melihat kondisi tersebut, Kami dari DPRD provinsi dalam waktu dekat akan menjalin kerjasama serta nota kesepakatan dengan akademisi dan para praktisi hukum maupun adat yang ada di provinsi ini," kata Wiyatno di Palangka Raya, Jumat.

Raperda tentang Adat merupakan raperda inisiatif DPRD Kalteng yang diajukan pada periode 2014-2019. Hanya, pembahasan raperda tentang Adat tersebut relatif alot, sehingga tidak bisa tuntas di periode 2014-2019.

Wiyatno mengatakan walau diajukan pada periode 2014-2019, namun seluruh pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng periode 2019-2024 berkomitmen untuk melanjutkan pembahasan raperda tentang Adat tersebut, sekaligus berkeinginan segera ditetapkan menjadi perda.

"Semoga kami yang baru setahun menjadi wakil rakyat bisa segera menetapak raperda tersebut menjadi perda. Keberadaan perda adat memang sangat penting dan mendesak," beber dia.

Baca juga: Terima kunjungan DPRD Kalteng, bupati sebut Lamandau dalam keadaan kondusif

Menurut wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu, adanya perda adat bukan hanya mengantisipasi kejadian di Desa Kinipan terulang kembali di desa lai, tapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat adat, termasuk investor berinvestasi di Kalteng.

"Masyakarat adat tetap harus dilindungi, dan investor pun diberikan kepastian berinvestasi di provinsi ini. Perda Adat itulah nantinya yang menjadi dasarnya," kata Wiyatno.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyatakan bahwa DPRD Kalteng periode 2019-2024 sudah menyelesaikan pembahasan dan menetapkan raperda tentang Kebakaran Lahan menjadi perda.

"Jadi, biarpun kami baru setahun dilantik, sudah ada raperda yang disahkan menjadi perda. Semoga raperda tentang Adat ini pun bisa segera kami sahkan menjadi Perda,. Mudah-mudahan akhir tahun 2020 ini bisa disahkan lah," demikian Wiyatno.

Baca juga: Warga Kecamatan Mantobi Raya minta pemasangan listrik dipercepat

Baca juga: DPRD Kalteng sarankan dana BOS dukung proses belajar daring