Pemkab Sukamara sosialisasi Perbup terkait TJSLP

id Wakil Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah,Ahmadi,Kabupaten Sukamara,Sukamara

Pemkab Sukamara sosialisasi Perbup terkait TJSLP

Wakil Bupati Sukamara Ahmadi saat memimpin acara sosialisasi perbub Sukamara nomor 4 tahun 2020 tentang TJSLP dan pembentukan forum TJSLP di aula kantor bupati, Kamis (10-09-2020). ANTARA/Lalang

Sukamara (ANTARA) - Wakil Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Ahmadi memimpin acara sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Sukamara nomor 4 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP) dan pembentukan forum TJSLP.

"Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Sukamara nomor 15 Tahun 2017 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Perbup pada 2 Maret 2020 lalu," ucap Ahmadi di aula Kantor Bupati Sukamara, Kamis.

Menurutnya, dengan ditetapkannya Perbup tersebut, maka perlu dilaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tujuan memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat, tentang Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

"Kami atas nama Pemkab Sukamara mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan mengapresiasi kepada setiap pimpinan perusahaan yang sudah melaksanakan kegiatan CSR, semoga kedepannya dapat lebih ditingkatkan lagi," harapnya.

Dikatakan, hal tersebut merupakan niat dan langkah awal yang baik dari perusahaan untuk membantu Pemkab Sukamara dalam rangka mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dapat memberikan kontribusi terhadap kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat.

"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi yang penting dan strategis antara pemerintah dan pelaku usaha didaerah, dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui program CSR," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Sukamara berupaya sukseskan PEN dan cegah praktik rentenir

Dengan demikian, upaya percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya sinergi dan kerjasama yang kuat dari seluruh stakeholder terkait, yaitu antara pemerintah, pelaku usaha, perbankan, dan masyarakat.

Sesuai dengan tujuannya, kegiatan-kegiatan CSR dimaksudkan untuk menciptakan dan memelihara hubungan yang harmonis dengan lingkungan sekitar lokasi produksi dan bekerjasama dengan stakeholder untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar perusahaan," imbuh Ahmadi.

Disadari masih banyak masalah dan tantangan pembangunan sukamara ke depan. Oleh karena itu, melalui acara sosialisasi ini, saya harap kepada seluruh stakeholder bisa memahami dan memulai langkah dalam penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dengan berkontribusi positif bagi upaya mewujudkan pembangunan Sukamara sesuai dengan kewenangan dan perannya masing-masing.

"Pemerintah menyambut baik dan terus mendorong bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan melalui kegiatan-kegiatan yang produktif dan memberdayakan masyarakat sekitar lokasi perusahaan," demikian Ahmadi.

Baca juga: Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah datangi Sukamara

Baca juga: Optimalisasi penyaluran air bersih masyarakat pesisir di Sukamara

Baca juga: Mewujudkan sinergi dan transformasi pengawasan yang cepat dan akuntabel di Sukamara