Kejari Bartim terima pelimpahan penanganan kasus pelayaran
Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Kalimantan Tengah Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum M Faidul Aliim Romas membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka dan berkas atau tahap dua tindak pidana pelayaran dari Mabes Polri.
“Tadi siang diterima tahap dua pidana pelayaran dengan tersangka Kuasa Direktur PT Bangun Nusantara Jaya Makmur, Hari Soesanto,” kata Faidul di Tamiang Layang, Kamis.
Untuk tersangka HS tidak ditahan karena pidana yang disangkakan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara, yakni pasal 300 junto pasal 105 Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, yakni dengan ancaman pidana kurungan selama dua tahun penjara dan denda Rp300 juta.
PT BNJM merupakan perusahaan tambang batubara yang memiliki pelabuhan khusus di Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat. Pelabuhan tersebut sempat di pasang garis polisi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada pertengahan tahun 2019. Seiring selesainya proses penyidikan, akhirnya tindak pidana pelayaran tersebut memasuki tahap dua ke Kejari Bartim pada 10 September 2020.
“Secara umum gambarannya berkaitan dengan pelabuhan khusus milik PT BNJM,” kata Faidul.
Sesuai dengan ketentuan, pelabuhan khusus hanya boleh dipergunakan perusahaan dan anak perusahaan yang memiliki izin saja. Pelabuhan khusus tidak boleh dipergunakan perusahaan lain atau tidak boleh menyewakannya.
Hal tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 20 tahun 2017 tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.
Legalitas PT BNJM dalam memiliki izin operasional terminal khusus sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor : BX-211/PP-008 tanggal 8 Agustus 2018 tentang pemberian perpanjangan izin operasional terminal khusus pertambangan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur di Desa Telang Baru.
Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 157 tahun 2019 tentang pemberian izin sementara terminal khusus PT BNJM di Desa Telang Baru untuk melayani kepentingan umum, tanggal 20 Agustus 2019.
Penyerahan tahap dua pidana pelayaran di Bartim diserahkan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kompol Yulhendri didampingi Jaksa dari Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejaksaan Agung RI, Muhammad Iryan Muhidin Saleh SH MH. Sedangkan tersangka Hari Soesanto didampingi pengacaranya Rojeli SH.
“Dalam waktu tidak begitu lama, kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang untuk proses persidangan,” demikian Faidul.
Legal PT BNJM sekaligus pengacara Hari Soesanto, Rojeli SH belum bisa dikonfirmasi terkait. Beberapa kali dihubungi, Rojeli belum mengangkat telepon genggamnya.
Baca juga: Bupati peringatkan seluruh ASN di Bartim jangan keluar daerah
Baca juga: Pemkab Bartim siapkan ruang isolasi baru antisipasi lonjakan penderita COVID-19
“Tadi siang diterima tahap dua pidana pelayaran dengan tersangka Kuasa Direktur PT Bangun Nusantara Jaya Makmur, Hari Soesanto,” kata Faidul di Tamiang Layang, Kamis.
Untuk tersangka HS tidak ditahan karena pidana yang disangkakan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara, yakni pasal 300 junto pasal 105 Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, yakni dengan ancaman pidana kurungan selama dua tahun penjara dan denda Rp300 juta.
PT BNJM merupakan perusahaan tambang batubara yang memiliki pelabuhan khusus di Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat. Pelabuhan tersebut sempat di pasang garis polisi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada pertengahan tahun 2019. Seiring selesainya proses penyidikan, akhirnya tindak pidana pelayaran tersebut memasuki tahap dua ke Kejari Bartim pada 10 September 2020.
“Secara umum gambarannya berkaitan dengan pelabuhan khusus milik PT BNJM,” kata Faidul.
Sesuai dengan ketentuan, pelabuhan khusus hanya boleh dipergunakan perusahaan dan anak perusahaan yang memiliki izin saja. Pelabuhan khusus tidak boleh dipergunakan perusahaan lain atau tidak boleh menyewakannya.
Hal tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 20 tahun 2017 tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.
Legalitas PT BNJM dalam memiliki izin operasional terminal khusus sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor : BX-211/PP-008 tanggal 8 Agustus 2018 tentang pemberian perpanjangan izin operasional terminal khusus pertambangan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur di Desa Telang Baru.
Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 157 tahun 2019 tentang pemberian izin sementara terminal khusus PT BNJM di Desa Telang Baru untuk melayani kepentingan umum, tanggal 20 Agustus 2019.
Penyerahan tahap dua pidana pelayaran di Bartim diserahkan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kompol Yulhendri didampingi Jaksa dari Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejaksaan Agung RI, Muhammad Iryan Muhidin Saleh SH MH. Sedangkan tersangka Hari Soesanto didampingi pengacaranya Rojeli SH.
“Dalam waktu tidak begitu lama, kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang untuk proses persidangan,” demikian Faidul.
Legal PT BNJM sekaligus pengacara Hari Soesanto, Rojeli SH belum bisa dikonfirmasi terkait. Beberapa kali dihubungi, Rojeli belum mengangkat telepon genggamnya.
Baca juga: Bupati peringatkan seluruh ASN di Bartim jangan keluar daerah
Baca juga: Pemkab Bartim siapkan ruang isolasi baru antisipasi lonjakan penderita COVID-19