Penganiaya pejabat Polres Jayawijaya terkena panah di dada
Wamena (ANTARA) - Salah satu dari empat tersangka pelaku penganiayaan pejabat Polres Jayawijaya, Polda Papua, tertembak oleh warga yang diduga menggunakan senjata tradisional jenis panah.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Sabtu, mengatakan yang bersangkutan tertembak senjata tradisional milik warga saat terlibat pertikaian antar-masyarakat Kampung Meagama dan Kampung Wukahilapok.
"Satu yang terlibat kekerasan terhadap perwira polres, itu dalam peperangan tradisional dia kena panah di dada, jadi sementara dirawat, kita belum bisa minta keterangan," katanya.
Kapolres mengatakan proses hukum terhadap satu tersangka ini tetap berlanjut setelah menjalani perawatan medis akibat luka panah yang dideritanya.
Menurut Dominggus, polisi juga mengamankan tiga orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka pelaku pengeroyokan terhadap salah satu kepala satuan di Polres Jayawijaya tersebut.
"Tiga orang lainnya telah resmi sebagai tersanga. Kita sudah tahan," katanya.
Empat orang yang diduga kuat menyebabkan satu anggota polri dirawat di RSUD Wamena karena mengalami luka-luka serius ini, akan dikenakan pasal berlapis
Beberapa pasal dalam KUHP yang disiapkan bagi empat pelaku adalah KUHP Pasal 170, Pasal 160 dan Pasal 212 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Sabtu, mengatakan yang bersangkutan tertembak senjata tradisional milik warga saat terlibat pertikaian antar-masyarakat Kampung Meagama dan Kampung Wukahilapok.
"Satu yang terlibat kekerasan terhadap perwira polres, itu dalam peperangan tradisional dia kena panah di dada, jadi sementara dirawat, kita belum bisa minta keterangan," katanya.
Kapolres mengatakan proses hukum terhadap satu tersangka ini tetap berlanjut setelah menjalani perawatan medis akibat luka panah yang dideritanya.
Menurut Dominggus, polisi juga mengamankan tiga orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka pelaku pengeroyokan terhadap salah satu kepala satuan di Polres Jayawijaya tersebut.
"Tiga orang lainnya telah resmi sebagai tersanga. Kita sudah tahan," katanya.
Empat orang yang diduga kuat menyebabkan satu anggota polri dirawat di RSUD Wamena karena mengalami luka-luka serius ini, akan dikenakan pasal berlapis
Beberapa pasal dalam KUHP yang disiapkan bagi empat pelaku adalah KUHP Pasal 170, Pasal 160 dan Pasal 212 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.